Jumat, Oktober 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaEks Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Makan Minum Gubernur

Eks Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Makan Minum Gubernur

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan mantan bendahara Biro Umum Setda Sultra, Juli, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum gubernur dan wakil gubernur tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka terhadap AL dan JI tersebut disampaikan penyidik Kejati Sultra pada Kamis (15/10/2026).

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, alat bukti, dan keterangan ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara serta alat bukti, keterangan ahli, telah dipetakan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra dan AL selaku Sekda Sultra periode 2022 dan 2026,” kata Enjang.

Sebelumnya, Sugeng Rianta mengungkapkan dugaan penyelewengan anggaran tersebut menggunakan tiga modus, yakni penggelembungan harga (*mark up*), pengembalian uang (*cashback*), dan belanja fiktif.

Modus belanja fiktif diduga dilakukan melalui pembuatan stempel, nota, atau invoice palsu. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan belanja yang tidak sesuai peruntukan.

Sugeng turut menyoroti dugaan penggunaan kewenangan pejabat untuk melakukan transaksi dengan usaha rumah makan milik sendiri atau pihak terafiliasi.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Kasus ini berkaitan dengan anggaran makan minum pada masa pemerintahan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas periode 2022–2023.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -