KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MI (33) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 06.45 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan di Kelurahan Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
“Kasus ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy merah hitam milik korban terparkir di depan sekolah di wilayah Kendari. Motor tersebut diduga diambil tanpa izin pemiliknya,” katanya.
Sambungnya, Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp34,5 juta.
“Dalam pengembangan kasus, MI mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Scoopy di Jalan Taman Surapati, tepatnya di SMK Kesehatan Mandonga, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA,” tambahnya.
Polisi mengungkapkan, motor tersebut terparkir tanpa kunci stang. Pelaku kemudian mengambil kendaraan setelah diajak seseorang berinisial YU dengan alasan mengambil motor keluarganya yang rusak.
“Motor itu selanjutnya dibawa untuk dibuatkan kunci duplikat. MI kemudian diduga menjualnya kepada seseorang berinisial IR seharga Rp4,9 juta,” tuturnya.
Dari penjualan tersebut, MI disebut memperoleh keuntungan Rp400 ribu. Uang itu diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy, STNK atas nama Rasyid, kunci motor duplikat, serta tas berisi alat takar dan alat isap yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya.*













