KENDARIKINI.COM — PT Generasi Agung Perkasa (GAP) merespons pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) atau lahan koridor.
Melalui Kepala Teknik Tambang (KTT), Umpakati, perusahaan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak sesuai fakta maupun melakukan tindakan yang merugikan operasional perusahaan.
Umpakati menegaskan, tuduhan terkait aktivitas pertambangan harus didasarkan pada data, dokumen perizinan, dan hasil verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi,” ujar Umpakati, Minggu (18/10/2026).
Ia mengatakan perusahaan menghormati kritik dan pengawasan publik. Namun, menurutnya, pemberitaan dan penyampaian pendapat perlu mengedepankan verifikasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
Umpakati mengungkapkan, tim *public relations* PT GAP sedang merampungkan dokumen untuk mendukung rencana pelaporan melalui Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tim public relations kami sedang merampungkan berbagai dokumen untuk diajukan ke Polda Sultra sebagai bahan pendukung pelaporan,” katanya.
Menurut Umpakati, langkah tersebut ditempuh untuk melindungi kepentingan perusahaan sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Selain persoalan pemberitaan, PT GAP juga menyiapkan laporan terkait dugaan pemalangan yang dinilai berpotensi mengganggu kegiatan operasional dan menimbulkan kerugian.
Umpakati berharap seluruh pihak mengedepankan fakta dan tidak membangun opini sebelum persoalan diverifikasi.
Ia juga meminta pemberitaan pertambangan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
Hingga berita ini disusun, rencana pelaporan tersebut masih dalam tahap persiapan berdasarkan keterangan perusahaan.*













