KENDARIKINI.COM – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) menggelar aksi di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Senin (19/10/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum menindak PT Palmina Adhikarya Sejati terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama.
Koordinator Lapangan KMSJ, Eghy Seftiawan, mengatakan pihaknya membawa lima putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut memenangkan PT Bososi Pratama.
Putusan tersebut meliputi Kasasi Nomor 1280/2023, PK Nomor 269/2024, Kasasi Nomor 1556/2025, Kasasi Nomor 5928/2025, dan PK Nomor 623/2026.
“Kami menuntut Bareskrim segera menangkap PT Palmina. Kami menilai putusan pengadilan harus ditindaklanjuti secara nyata,” kata Eghy dalam orasinya.
Menurut KMSJ, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan berpotensi menyebabkan kerugian negara melalui hilangnya penerimaan royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
KMSJ juga mendesak aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan keterlibatan oknum pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Eghy meminta penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk korporasi dan pihak yang disebut dalam aksi tersebut.
Dalam tuntutannya, KMSJ meminta Bareskrim menindaklanjuti dugaan penambangan ilegal, memastikan pelaksanaan lima putusan MA, serta meningkatkan penanganan laporan di Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Massa juga meminta penghitungan potensi kerugian negara dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Aksi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Perwakilan KMSJ disebut telah diterima petugas SPKT Bareskrim Polri dan perwakilan Jampidsus Kejaksaan Agung.
KMSJ menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga aparat memberikan tindak lanjut atas tuntutan mereka.*













