KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Abdul Rajab sebagai tersangka baru dugaan korupsi anggaran makan dan minum jamuan kepala daerah tahun anggaran 2022–2023.
Abdul Rajab saat ini menjabat Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026).
Kasidik Aspidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Penyidik menemukan dugaan pencairan anggaran tidak semestinya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.
Dana yang dikembalikan penyedia diduga mengalir kepada pihak tidak berhak dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan kegiatan jamuan yang tidak pernah dilaksanakan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.
Kejati Sultra menyebutkan, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor BPK Perwakilan Sultra.
Usai diperiksa, Abdul Rajab ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia disangka melanggar sejumlah ketentuan terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sultra juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut agar kooperatif dan mengembalikan uang kepada penyidik.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, dan bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kejati Sultra menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.*













