KENDARIKINI.COM – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mengkritik penanganan kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sultra, Suparjo, S.Pd., M.Si.
Organisasi tersebut menduga terdapat perlakuan istimewa terhadap tersangka dan mempertanyakan lambannya proses hukum di Ditreskrimsus Polda Sultra serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Umum IMALAK Sultra, Akmal, menilai penanganan perkara tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Jangan jadikan status pimpinan fraksi DPRD sebagai tameng imunitas! Kami menduga keras ada upaya sistematis untuk memetieskan kasus ini,” tegas Akmal, Jumat (23/10/2026).
Akmal juga mempersoalkan alasan pelengkapan berkas perizinan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang disebut tersangka. Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh mengaburkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Moramo Utara.
Ia menyebut penyitaan alat berat dan material serta penetapan tersangka sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan.
Sementara itu, Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mendesak Kapolda Sultra mengevaluasi penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyidikan.
Ali juga mengultimatum aparat penegak hukum agar segera menunjukkan perkembangan penanganan perkara, termasuk kejelasan proses pelimpahan tahap berikutnya.
“Kami beri waktu. Jika dalam minggu ini tidak ada progres nyata, massa IMALAK Sultra akan mengepung Kantor Polda dan Kejati Sultra,” ujarnya.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi itu juga menuntut agar perkara diproses secara transparan dan tidak dipengaruhi kedudukan tersangka sebagai pejabat publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polda Sultra maupun Kejati Sultra mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan IMALAK Sultra dalam pernyataan tersebut.*













