KENDARIKINI.COM – Sultra Advocation Center (SAC) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi jilid II di Kendari, Kamis (22/10/2026). SAC menilai belum ada kejelasan konkret mengenai tindak lanjut aduan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sekretaris Jenderal SAC, Dion Maginti, mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Ini sudah aksi jilid II dengan persoalan yang sama. Namun, sampai hari ini kami belum mendapatkan hasil atau penjelasan konkret dari Polda Sultra,” kata Dion.
SAC meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menjelaskan perkembangan penanganan aduan, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Dion juga mendesak aparat mengusut dugaan keterlibatan pemodal, pihak yang diduga melindungi aktivitas PETI, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, tanpa mendahului proses hukum.
“Siapa pun yang diduga terlibat, siapa pun pemodalnya, dan siapa pun yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegasnya.
SAC turut mempertanyakan efektivitas penindakan apabila dugaan aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah operasi penertiban.
Dion menilai penanganan PETI perlu menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, mulai dari pelaku operasional hingga pemodal dan pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Melalui aksi jilid II, SAC mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra segera menindaklanjuti aduan dan memberikan kejelasan kepada pelapor.
SAC berharap dugaan aktivitas PETI di Bombana dapat diusut hingga tuntas serta setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan berlaku.*













