KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum guru Mansur mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pelecehan murid yang menjerat kliennya melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/10/2026).
Kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori PK beserta bukti pendukung untuk diperiksa dalam proses hukum selanjutnya.
“Hari ini kami sudah resmi menyatakan PK di Pengadilan Negeri Kendari dan juga menyerahkan memori PK,” ujar Andre, Senin (26/10/2026).
Andre menyebut pengajuan PK didasarkan pada dua alasan, yakni adanya novum atau bukti baru serta dugaan kekhilafan hakim dalam penerapan standar pembuktian.
Menurutnya, bukti yang diajukan terdiri atas lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, dan satu bukti elektronik.
Tim kuasa hukum kini menunggu jadwal pemeriksaan PK di PN Kendari sebelum perkara tersebut diputus Mahkamah Agung (MA).
Andre berharap proses PK dapat menghasilkan putusan yang membebaskan Mansur dari hukuman.
### Soroti Putusan Banding dan Kasasi
Andre menjelaskan, upaya hukum banding dan kasasi sebelumnya belum mengubah status hukum kliennya sebagai terpidana.
Pada tingkat banding, kata dia, terdapat seorang hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (*dissenting opinion*) dan menilai Mansur seharusnya dibebaskan.
Namun, mayoritas hakim tetap menyatakan Mansur bersalah. Pada tingkat kasasi, hukuman kliennya disebut turun dari lima tahun menjadi tiga tahun enam bulan penjara.
Andre juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya bertumpu pada keterangan seorang saksi anak dan mengabaikan saksi yang diajukan pihaknya.
Melalui PK, tim kuasa hukum kembali mengajukan bukti yang diklaim belum pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum berharap bukti tersebut dapat menjadi pertimbangan MA dalam memeriksa kembali perkara Mansur.*













