Senin, November 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Ungkap Pengeroyokan di Funq Karaoke, Empat Tersangka Diamankan

Polresta Kendari Ungkap Pengeroyokan di Funq Karaoke, Empat Tersangka Diamankan

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Kemaraya, Kota Kendari.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat pria sebagai tersangka, masing-masing Dyrga Ade Wardhana Uno (34), Baharuddin (37), Saktiawan alias Wakar (48), dan Muh. Aleif Akbar (30).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mako Polresta Kendari, Senin (2/11/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Kendari AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Kompol Weli Wanto Malau serta sejumlah pejabat kepolisian.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026), di tempat hiburan malam FUNQ Karaoke, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga terpancing emosi setelah korban terlebih dahulu memprovokasi dan membuat keributan di dalam tempat karaoke.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu bilah badik sepanjang 21 sentimeter dengan lebar tiga sentimeter dan gagang berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -