KENDARIKINI.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas tanah overburden PT Vale Indonesia menuai sorotan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perpajakan karena tanah overburden digunakan untuk reklamasi dan penghijauan, bukan diperjualbelikan.
Akademisi dan pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai pemungutan pajak tersebut perlu dikaji secara hukum.
Ia bahkan menyebut kebijakan itu berpotensi mengarah pada pemerasan apabila pemerintah memaksakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan,” ujarnya.
Menurut Ibnu, tanah penutup tambang atau overburden yang tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk reklamasi tidak semestinya menjadi objek pajak MBLB.
Polemik ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 yang memasukkan tanah penutup aktivitas tambang sebagai objek pajak MBLB.
Ibnu menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar selaras dengan Undang-Undang Minerba dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Persoalan semakin mencuat setelah Pemkab Luwu Timur memasukkan target penerimaan pajak MBLB dari PT Vale sebesar Rp167 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
Sejumlah anggota DPRD sebelumnya mengaitkan belum terealisasinya penerimaan tersebut dengan potensi terganggunya program Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa.
Ibnu mengingatkan, memasukkan proyeksi pendapatan yang dasar hukumnya belum jelas dapat memicu persoalan fiskal daerah.
Ia juga meminta Bupati Irwan Bachri Syam bersama DPRD segera mengevaluasi Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Menurutnya, revisi regulasi menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan keuangan daerah.*














