KENDARIKINI.COM – Dua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan menolak kelanjutan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT Adhi Kartiko Pratama.
Dua kelompok tersebut yakni Gapoktanhut Moolo Jaya di Desa Moolo Indah dan Gapoktanhut Ranomenggutu di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea.
Dalam suratnya, Gapoktanhut Moolo Jaya menyebut pelaksanaan penanaman Rehab DAS dilakukan melalui vendor. Sementara itu, pihak perusahaan dinilai tidak membangun komunikasi yang baik dengan kelompok pemegang izin hutan kemasyarakatan.
Kelompok tersebut juga menyoroti kebakaran hutan seluas sekitar 80 hektare pada 27 Agustus 2026. Mereka menilai penanganan dan pengendalian kebakaran belum mendapatkan perhatian serius.
Selain itu, masyarakat mengaku belum merasakan manfaat signifikan dari program tersebut, baik secara ekologis, ekonomi maupun sosial.
Sementara Gapoktanhut Ranomenggutu menilai kegiatan Rehab DAS tidak sejalan dengan program agroforestry yang mereka kembangkan.
Mereka juga menyoroti kebakaran hutan sekitar 80 hektare pada Agustus 2026 yang dinilai belum ditangani secara serius.
Kelompok tersebut turut mengeluhkan minimnya perhatian terhadap aspek sosial kemasyarakatan dan bantuan ekonomi bagi masyarakat.
Atas sejumlah persoalan tersebut, kedua kelompok menyatakan keberatan apabila kegiatan Rehab DAS dilanjutkan ke tahap pemeliharaan pertama (P1).
Sementara itu, Humas PT AKP, Sufiana, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan WhatsApp, SMS, dan telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Jum’at 6 November 2026.
Kendarikini.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait penolakan tersebut.*














