Berita

Perkara Tipikor Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna dan Tiga Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menetapkan Bupati Muna, Laode Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Pemulihan  Ekonomoi Nasional (PEN), Senin 27 November 2023.

Selain Laode M Rusman Emba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto.

Terlihat Rusman Emba menggunakan rompi orange saat konferensi Pers yang digelar di Gedung KPK RI, Jakarta.

“Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam perkara ini Laode M Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

BACA JUGA : Bongkar Korupsi Dana PEN 2021 di Koltim, Satu Persatu Pejabat Diperiksa KPK

Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu diduga bersumber dari Laode Gomberto.

“Untuk meyakinkan LG (Laode Gomberto) agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA (Laode M. Syukur Akbar) mengistilahkan kedekatannya dengan MAN (Ardian Noervianto) `jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya,” kata Asep.

Kemudian, penyerahan uang sual Rp2,4 miliar kepada Ardian Noervianto dilakukan secara bertahap oleh Laode M Syukur Akbar. Uang diserahkan kepada Ardian dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian membubuhkan paraf pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

“Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE (Laode M Rusman Emba) lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button