KENDARIKINI.COM – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai kritik dari sejumlah mantan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membuka ruang intervensi dalam penegakan hukum.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kewenangan SP3 yang dimiliki KPK pascarevisi Undang-Undang KPK justru berpotensi melemahkan kehati-hatian lembaga antirasuah dalam menangani perkara.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK menjadi mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel dalam keterangan tertulis, dikutip dari inilah.com pada Selasa, 30 Desember 2025.
Novel menegaskan, sejak awal dirinya menolak revisi Undang-Undang KPK, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan.
“Kewenangan ini berpotensi membuat KPK tidak berhati-hati sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif. Menurutnya, penghentian penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tidak memiliki dasar yang kuat karena menyangkut sektor sumber daya alam strategis dengan potensi kerugian negara yang besar.
“Kasus itu tidak layak diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” kata Syarif.
Syarif mengungkapkan, pada masa kepemimpinannya, KPK telah mengantongi bukti dugaan tindak pidana korupsi dan suap. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Makanya sangat aneh jika penyidikan kasus ini justru dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklaim bahwa penerbitan SP3 telah sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 telah melewati masa kedaluwarsa jika disidik pada 2025 atau sekitar 16 tahun kemudian. Selain itu, alat bukti terkait dugaan kerugian keuangan negara dinilai belum mencukupi.
“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Ia menambahkan, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara periode 2007–2014.
Dalam kasus tersebut, indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun dari hasil penjualan nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. Aswad juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin pertambangan pada periode 2007–2009.
Atas perbuatannya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*










