Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK Mobil di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di wilayah hukum Sulawesi Tenggara (Sultra).

Enam terduga pelaku tersebut berasal dari dua komplotan berbeda dan masing-masing berinisial YS, AD, PN, MY, TF, dan AH. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi mengungkap jaringan peredaran STNK palsu yang diduga merugikan masyarakat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi dan terstruktur.

“Pelaku melakukan pemindaian dokumen, pengeditan digital, hingga mencetak ulang STNK lengkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB). Dokumen tersebut dilengkapi hologram agar menyerupai STNK asli,” ungkap Kapolresta Kendari dalam press release di Aula Wira Pratama Polresta Kendari pada Selasa, 30 Desembee 2025.

Selain memalsukan dokumen, lanjut Edwin, para pelaku juga memanipulasi identitas kendaraan dengan cara mengubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan peralatan khusus agar sesuai dengan data pada STNK palsu.

“Setelah identitas kendaraan diubah secara fisik dan dokumen dibuat seolah-olah lengkap, mobil-mobil tersebut kemudian dijual ke masyarakat atau digunakan untuk operasional sehari-hari,” jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022. Sindikat ini juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang memasok kendaraan hasil tarikan.

Para pelaku menjual satu paket STNK palsu lengkap dengan harga sekitar Rp3,5 juta per set, sementara paket lain dipatok dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Polisi juga menduga sindikat tersebut telah memproduksi lebih dari 100 lembar STNK palsu yang peredarannya tidak hanya di Sulawesi Tenggara, namun berpotensi hingga ke luar daerah, termasuk Pulau Jawa.

“Dokumen palsu ini sudah tersebar di Sultra dan kami masih mendalami kemungkinan peredarannya ke wilayah lain,” kata Edwin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga kendaraan yang murah dan memastikan keaslian dokumen kendaraan dengan melakukan pengecekan di kantor Samsat sebelum melakukan transaksi jual beli.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -