Marak Pemasangan Baliho yang Tak Punya Izin, Komisi II DPRD Kota Kendari Minta Pj Wali Kota Tindak Tegas

Kendari – Keindahan Kota Kendari terganggu dengan maraknya pemasangan baliho yang tidak memiliki izin, terkait hal tersebut Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari untuk melakukan tindakan tegas terhadap tiang tiang baliho yang tidak memiliki izin dan masih berdiri kokoh di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala S.Ars saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari Senin, 20 Maret 2023.

Menurut Rizky, hal tersebut seusai dengan kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada dua tahun yang lalu yakni DPRD meminta agar dilakukan relaksasi terhadap fisik tiang Billboard yang tidak memiliki izin.

“Kita meminta sekaligus mengirimkan pesan kepada pihak OPD Teknis dan juga Pj Wali Kota Kendari untuk menindak tegas dan juga memotong semua tiang baliho atau Billboard yang tidak memiliki izin,” kata Rizky.

Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari ini juga mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk melihat perizinan fisik tiang yang sudah memang ada dan legal itu tetap kita bolehkan sesuai aturan dan regulasi kita yang ada, sedangkan untuk tiang yang tidak memiliki izin akan kita rekomendasikan untuk dipotong alias ditebang,” tegas Rizky.

Tak hanya itu, Politisi PKS ini juga menegaskan tidak hanya tiang Billboard namun juga tiang yang sesuai dengan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita yang tidak diperbolehkan di kawasan kawasan tersebut misalnya di MTQ dan sekitarnya yang tidak diperbolehkan ada tiang berdasarkan regulasi RTRW kita saya minta Pemkot Kendari untuk menindak tegas.

“Seiring dengan program pemerintah yang akan kita support untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga keterbukaan informasi publik dan tranparansi kebijakan pemerintah hari ini berlandaskan kepada regulasi yang ada,” pungkasnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait