KENDARIKINI.COM – Gara-gara diduga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Ibu Kandung, Ayah Tiri S (52) di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur mesti berujung meninggal dunia usai diparangi sama anak MD (20) pada Selasa 2 April 2024.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ yang dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya, Kejadian Pukul 21.30 WITA, untuk pelaku dalam perjalanan ke polres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia.
“Penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dipicu karena Ibu pelaku sering mendapat perlakuan kekerasan dari ayah tirinya,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa awalnya peristiwa tersebut berawal dari informasi yang diterima pelaku, bahwa Ibunya mendapatkan KDRT dari Ayah Tirinya.
“Awalnya pelaku dihubungi oleh adiknya, yaitu J, yang memberitahukan bahwa korban, yang merupakan ayah tiri pelaku, telah melakukan kekerasan/memukul ibu pelaku,” jelasnya.
“Atas hal tersebut sehingga, pelaku pulang ke rumah dan mencari korban dengan membawa sebilah parang. Setelah menemukan korban sedang berjalan di pinggir jalan di TKP, pelaku langsung mengayunkan pedangnya sebanyak delapan kali, mengenai leher, lengan kanan, dan pantat korban. Akibat dari serangan tersebut, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Lalolae,” bebernya.
Selamat itu pihaknya juga mengamankan 3 (tiga) buah bilah parang.*










