KENDARIKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja merilis indeks nilai tukar petani (NTP)
Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Agnes Widiastuti, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 1 April 2024.
“Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib),” katanya melalui keterangan resminya yang dikutip dari laman resmi BPS Sultra.
Lanjutnya NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“NTP Sulawesi Tenggara bulan Maret 2024 naik 1,85 persen dari 108,85 menjadi 110,86. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 3,13 persen. lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 1,26 persen,” pungkasnya.*










