KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari melalui Buser 77 Satreskrim mengamankan empat orang pelaku pengedar uang palsu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan “Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka 4 (empat) orang Tersangka,”.
Ia menambahkan keempat tersangka diantaranya ML (31), FM (25) AF (32) dan IA (24).
“Keempat Tersangka diatas ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Mata Uang yang terjadi di Jalan Pattimura Lorong suzuki 1 Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota kendari,” ungkapnya.
Lanjutnya pihaknya juga membeberkan kronologis kejadian, Awalnya pelaku datang untuk transfer uang dengan menggunakan jasa BriLink di Kios Korban sejumlah Rp.995.000(Sembilan ratus sembilan puluh lima ribu) dengan biaya admin sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah.
“Namun transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal lalu pelaku kembali meminta Korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil, lalu ketika pelaku memberikan uang kepada korban ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu,” bebernya.
Pihaknya juga menyampaikan setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran kertas rupiah palsu yang tersangkanya telah di amankan oleh korban.
“Selanjutnya Tim langsung menuju ke Tkp. Kemudian mengamankan ML di Konter Aulia Phone Jalan Pattimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari serta dari Keterangan Sdr. ML dilakukan pengembangan dan diamankan 3 ( Tiga) orang pelaku lainnya,” jelasnya.
Terakhir pihaknya juga menyampaikan bahwa keempat tersangka terancam Pidana penjara selama 15 (lima belas tahun).
“Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara,” pungkasnya.*










