Perkara Tipikor di IUP Antam site Konut, Direktur PT TMM Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 83 Miliar
KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis bersalah Direktur PT TMM, RC dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, 6 Mei 2024 kemarin.
Dalam rilis pers Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang diterima Selasa, 7 Mei 2024, RC divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, RC juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58.
Dalam putusan hakim, apabila RC tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, Vonis terhadap RC sama dengan tuntutaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun.*