Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSoal Tudingan Bantuan Beras dari Konut ke Muna, Kuasa Hukum Ruksamin Bakal...

Soal Tudingan Bantuan Beras dari Konut ke Muna, Kuasa Hukum Ruksamin Bakal Tempuh Jalur Hukum

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Ketua DPW LIRA Sultra disalah satu media online menuding Bupati Konut, Ruksamin diduga menyalahgunakan bantuan beras yang dibawa dari Konut ke Muna.

Menyoal hal tersebut, Kuasa Hukum Bupati Konut Ruksamin, Dedi Ferianto mengatakan bahwa terkait Pernyataan Ketua DPW LIRA Sultra pada salah satu media online yang berjudul *Gubernur Lira Sultra Minta KPK RI Periksa Ruksamin Terkait Bantuan Bencana Alam di Konawe Utara*.

“Dengan ini kami bertindak sebagai Kuasa Hukum Bapak Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si, IPU, ASEAN, Eng (Bupati Konawe Utara), menyampaikan /ernyataan Ketua DPW Lira mengenai dugaannya bahwa Bapak H. Ruksamin Bupati Konawe Utara telah menggunakan dan memanfaatkan Bantuan Dana Bantuan Banjir untuk kepentingan sosialiasi Calon Gubernur Sultra adalah pernyataan fitnah tanpa didasari data dan fakta yang sebenarnya,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya Faktanya adalah Bantuan beras yang dibagikan tersebut adalah program SELARAS (Organisasi Relawan Bapak H. Ruksamin) dan Partai Bulan Bintang yang telah berjalan dan mulai disalurkan sejak bulan lalu sebelum bencana banjir di Konawe Utara terjadi.

“Program bantuan beras ini juga bukan berasal dari Konawe Utara ataupun menggunakan Dana Bantuan Banjir melainkan pembelian oleh Tim Selaras dari distributor beras di Konawe Selatan yang bersumber dari dana pribadi bukan APBD/APBN,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa program ini bertujuan dibagikan kepada konstituen PBB sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah memilih PBB pada Pemilihan Legislatif sehingga PBB dapat memperoleh suara signifikan di DPRD Provinsi Sultra.

“Bahwa pemberitaan dan pernyataan tersebut sangat merugikan dan menyudutkan bapak H. Ruksamin Bupati Konawe Utara sebagai Tokoh Publik Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa oleh karenanya untuk membuktikan pernyataan tersebut, kami meminta Ketua DPW Lira Sultra untuk bersama-sama melakukan pengecekan di Konawe Utara apakah benar ada beras yang dikeluarkan dari Pemda Konawe Utara dan juga melakukan pengecekan lansung ke distributor beras UD 579 di Konawe Selatan untuk memastikan kebenaran atas pembelian beras dimaksud.

“Bahwa apabila jika tuduhan saudara terbukti tidak benar maka Saudara wajib meminta maaf kepada bapak H. Ruksamin melalui media dan lansung,” tuturnya.

Terakhir pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan pihaknya.

“Dan apabila saudara tidak melakukan permintaan maaf maka melalui pers release ini secara tegas kami menyampaikan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -