Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 18

Video Keributan di PT IPIP Kolaka Viral, Sejumlah Orang Bawa Sajam

KENDARIKINI.COM – Video keributan yang diduga terjadi di area PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) viral di media sosial.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan PT IPIP, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam rekaman yang beredar, puluhan orang terlihat berkumpul dan terlibat ketegangan di lokasi tambang.

Sejumlah orang dalam video tampak membawa senjata tajam. Situasi sempat memanas dan nyaris berujung bentrokan.

Belum diketahui secara pasti penyebab keributan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap peristiwa yang terekam dalam video viral itu.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha dikonfirmasi media ini pada Senin (22/6/2026), namun belum memberikan tanggapan.

Kendarikini.com masih berupaya menghimpun informasi dari kepolisian, pihak PT IPIP, dan pihak terkait lainnya.

Informasi lanjutan akan disampaikan setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.*

RKAB Mandek, Ratusan Pekerja Tambang Galian C Menganggur

KENDARIKINI.COM – Ratusan pekerja tambang galian C di Konawe Selatan terpaksa menganggur akibat terhentinya aktivitas perusahaan.

Kondisi tersebut diduga dipicu lambannya proses persetujuan RKAB dan kuota penjualan di Dinas ESDM Sultra.

Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sultra meminta pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi tersebut.

Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH, mengatakan persoalan itu telah berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat lingkar tambang.

Menurutnya, banyak warga kehilangan sumber penghasilan setelah aktivitas perusahaan berhenti beroperasi.

“Ini bukan persoalan biasa. Dampaknya sudah dirasakan masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan,” kata Karmin, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan sejumlah perusahaan telah mengajukan kuota penjualan dan perpanjangan izin kepada Dinas ESDM Sultra.

Namun hingga kini, pengajuan tersebut disebut belum mendapatkan kepastian maupun tindak lanjut yang jelas.

Karmin menilai perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan pemerintah.

“Permohonan sudah diajukan dan syarat administrasi telah dipenuhi. Karena itu, prosesnya harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Akibat terhambatnya persetujuan, sejumlah perusahaan disebut merumahkan ratusan pekerja karena tidak adanya aktivitas produksi.

LPPK Sultra mengingatkan kondisi tersebut berpotensi memperbesar dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, pihaknya meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, turun tangan mencarikan solusi.

“Pemprov harus hadir memberikan kepastian agar roda ekonomi masyarakat kembali bergerak,” tegas Karmin.

LPPK Sultra juga mendesak Dinas ESDM segera memberikan kepastian terkait RKAB dan kuota penjualan perusahaan.*

AMAN Sultra Desak ESDM Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti aspek keselamatan kerja dan komitmen pembangunan smelter PT Tiran Indonesia.

Organisasi tersebut menilai persoalan kecelakaan kerja di sektor pertambangan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan perusahaan.

Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, mengatakan keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan tambang.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada target produksi tanpa memperhatikan perlindungan tenaga kerja.

“Keselamatan pekerja adalah hal utama. Jangan sampai aspek perlindungan pekerja dan lingkungan diabaikan,” tegas Ikram.

Selain itu, AMAN Sultra mempertanyakan realisasi pembangunan smelter yang menjadi bagian dari komitmen hilirisasi perusahaan.

Ikram menilai pembangunan fasilitas pengolahan mineral merupakan indikator kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, AMAN Sultra meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia.

Menurutnya, evaluasi harus mencakup kepatuhan regulasi, komitmen hilirisasi, serta penerapan standar keselamatan kerja.

“Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mempertimbangkan perpanjangan RKAB,” ujarnya.

AMAN Sultra mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi aktivitas pertambangan PT Tiran Indonesia terkait aspek keselamatan kerja dan kepatuhan perusahaan.

Mereka juga meminta pemerintah menolak perpanjangan RKAB apabila perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan smelter.

Selain itu, pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan diminta diperketat agar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ikram menegaskan AMAN Sultra akan terus mengawal persoalan tersebut demi keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.*

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS Soal Dugaan Pencemaran

KENDARIKINI.COM – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) membantah klarifikasi pihak yang mengatasnamakan orang kepercayaan PT Gerbang Mitra Sejahtera (GMS).

Klarifikasi tersebut menyebut video sungai keruh yang beredar merupakan video lama di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti.

Ketua IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, menegaskan pernyataan itu tidak menjawab substansi tuntutan organisasinya.

Menurutnya, fokus IMALAK Sultra adalah dugaan pencemaran lingkungan di Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan.

“Kami menilai klarifikasi itu justru mengalihkan fokus persoalan yang sedang kami soroti,” ujar Zulyarson, Minggu (22/6).

Ia menegaskan perusahaan seharusnya menjelaskan kondisi lingkungan di Desa Ulu Sawa, bukan lokasi berbeda.

Berdasarkan informasi masyarakat, air sungai yang keruh diduga mengalir hingga wilayah pesisir dan laut sekitar.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem pesisir dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada perairan.

IMALAK Sultra menilai polemik video lama atau baru tidak boleh mengaburkan dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami menuntut pemeriksaan lapangan terbuka dan independen di Desa Ulu Sawa,” tegasnya.

Organisasi itu mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi.

Mereka juga meminta pengujian kualitas air untuk memastikan kondisi lingkungan yang sebenarnya.

IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hasil investigasi resmi diumumkan kepada publik.

Masyarakat juga diajak mengedepankan data, fakta, dan hasil pemeriksaan ilmiah dalam menyikapi isu lingkungan.*

AMAN Sultra Diduga Alami Serangan Siber Usai Soroti Sejumlah Kasus

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mengaku mengalami dugaan serangan siber terhadap pengurusnya.

Dugaan serangan itu muncul setelah AMAN Sultra aktif mengkritisi berbagai persoalan publik di Sulawesi Tenggara.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital.

Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, mengatakan kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab mengawal kebijakan pemerintah dan berbagai persoalan masyarakat.

“Kami menyayangkan dugaan intimidasi melalui ruang digital. Kritik dan penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi,” kata Ikram.

Ia menyebut dugaan serangan terjadi setelah AMAN Sultra menyoroti isu penegakan hukum, pertambangan, dan kebijakan publik.

Sementara itu, Ketua AMAN Sultra menegaskan organisasinya tidak akan mundur menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan serangan siber tersebut jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami meminta persoalan ini ditangani serius. Ruang digital harus menjadi tempat demokrasi berkembang,” tegasnya.

Ketua AMAN Sultra juga mengimbau seluruh kader tetap menjaga sikap dan menempuh jalur hukum bila dirugikan.

Menurutnya, perjuangan menyuarakan kepentingan masyarakat akan terus dilakukan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

“Gerakan mahasiswa tidak akan berhenti karena tekanan. Kami tetap mengawal setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik,” tutupnya.*

ICF Sultra Raih Emas dan Tiga Perak di Kejurnas

KENDARIKINI.COM – Indonesia Cycling Federation (ICF) Sulawesi Tenggara menorehkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Nasional Balap Sepeda di Pangandaran.

Meski berangkat dengan biaya mandiri, kontingen Sultra berhasil membawa pulang satu medali emas dan tiga medali perak.

Atlet putri Michyko menjadi penyumbang medali emas pada nomor Individual Road Race (IRR) Women Junior B.

Michyko juga meraih medali perak pada nomor Individual Time Trial (ITT) Women Junior B.

Sementara itu, Mutiah menyumbangkan dua medali perak dari nomor IRR Women Youth B dan ITT Women Youth B.

Selama kejuaraan, atlet didampingi Ketua ICF Sultra Muh Miradz bersama jajaran pengurus dan orang tua atlet.

Ketua ICF Sultra, Muh Miradz, mengapresiasi perjuangan atlet yang mampu bersaing dengan peserta terbaik dari berbagai provinsi.

“Prestasi ini hasil kerja keras atlet, pelatih, pengurus, dan dukungan luar biasa dari orang tua,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut membuktikan balap sepeda Sultra memiliki potensi besar berkembang di tingkat nasional.

Ia menegaskan, perolehan medali menjadi langkah awal menuju persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.

Muh Miradz berharap Pemerintah Provinsi Sultra dan KONI Sultra memberikan dukungan lebih serius terhadap pembinaan atlet.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk peningkatan fasilitas latihan, peralatan, dan kesempatan mengikuti kejuaraan nasional.

“Dengan dukungan memadai, kami optimistis melahirkan lebih banyak atlet berprestasi untuk Sulawesi Tenggara,” katanya.

Keberhasilan di Pangandaran diharapkan menjadi momentum kebangkitan balap sepeda Sultra dan inspirasi bagi generasi muda.*

Wartawan Diduga Diintimidasi Terkait Pemberitaan Tambang PT GMS

KENDARIKINI.COM – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara.

Seorang jurnalis media online SIMPULINDONESIA.COM diduga mendapat tekanan saat meliput aktivitas PT Gerbang Mitra Sejahtera (GMS).

Perusahaan tambang tersebut beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Dugaan intimidasi muncul setelah beredarnya pesan WhatsApp dari pria bernama Pongki.

Pesan itu diduga ditujukan kepada wartawan yang tengah menyiapkan laporan terkait aktivitas pertambangan PT GMS.

Dalam pesan yang beredar, Pongki menuliskan kalimat bernada ancaman.

“Tapi awas ko buat berita yang tidak betul/bukan fakta saya cari ko gondrong,” tulisnya.

Pesan tersebut memicu kekhawatiran mengenai keselamatan jurnalis dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sumber yang dihimpun menyebut dugaan intimidasi berkaitan dengan pemberitaan mengenai indikasi pencemaran lingkungan di wilayah operasional PT GMS.

Isu pencemaran tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah aktivis lingkungan dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah pihak menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat mengganggu prinsip keterbukaan informasi publik.

Pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan ancaman terhadap jurnalis berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, kerja pers dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihambat dengan tekanan maupun intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT GMS terkait dugaan intimidasi maupun isu pencemaran lingkungan.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan intimidasi tersebut secara objektif.*

OPINI: Mencekik di Kasipute, Mati di Senayan, Catatan Reformasi Polri

Oleh: Muh. Endang S.A.

Seperti habis janjian, ulah Kapolres Bombana AKBP Eko Soetomo yang “diduga” mencekik “jenderal lapangan” demonstrasi menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kota Kasipute, Kabupaten Bombana, terjadi bertepatan dengan pengesahan revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI oleh Komisi III DPR RI.

Tindakan itu memercik kritik luas dari masyarakat Sultra. Dua pemimpin mahasiswa perempuan, Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo Fitriyah Nur Ainun Natiq dan Presiden Mahasiswa IAIN Kendari Risdawati, menyampaikan sikap tegas: “Copot segera Kapolres Bombana dari jabatannya, sebelum tindakan arogan ini menciderai wibawa institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.”

Apa sebenarnya tujuan keberadaan polisi? Pertanyaan fundamental Jerome Skolnick 40 tahun silam kembali menggema, menyusul rentetan insiden kekerasan yang melibatkan polisi dengan polisi, polisi dengan rakyat, dan polisi dengan aparat negara lain seperti TNI.

Bukan rahasia lagi, salah satu pemicu kerusuhan Agustus 2025 yang memakan banyak korban jiwa dan harta adalah kekerasan aparat kepolisian. Masyarakat memandang kinerja kepolisian dengan kacamata buram dan konotasi negatif. Seperti kata Gus Dur: “Hanya ada dua polisi baik dan jujur di Indonesia: satu Pak Hoegeng, satunya lagi polisi tidur.”

Pengakuan kebobrokan kepolisian juga datang dari internal. Kapolri 1991-1993 Jenderal Pol. Kunarto mengakui butuh waktu minimal 30 tahun mereformasi kepolisian agar menjalankan tugas sesuai tujuannya, dengan catatan semua jajaran pimpinan mendukung upaya itu.

Pandangan masyarakat tentang buruknya kinerja kepolisian tidak keliru karena dibangun di atas fakta dan data. Setiap survei lembaga kredibel menempatkan kepolisian, bersama DPR dan partai politik, sebagai institusi paling tidak dipercaya rakyat. Terhadap hal ini, polisi seharusnya menyimak dan menjadikannya dasar berbenah.

Setelah kerusuhan 25 Agustus 2025 akibat tuntutan mahasiswa mendesak reformasi kepolisian, Presiden Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri lewat Keppres No. 122/P Tahun 2025. Diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, Idham Azis, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sayang, hasil kerja komisi ini mengecewakan publik. Tuntutan publik berkenaan reformasi kepolisian justru tidak tercermin dalam rekomendasinya.

Kekecewaan publik berlanjut pada revisi UU No. 2/2002 yang diklaim sebagai respons aksi 25 Agustus. Hasilnya tidak mengakomodasi tuntutan publik, justru terkesan mengakomodasi kepentingan internal kepolisian yang semakin menjauhkan harapan reformasi Polri.

Proses revisi UU oleh Komisi III DPR RI dilakukan terburu-buru dan tidak partisipatif. Hasil revisi justru memperluas kewenangan Polri, berpotensi menjadikannya lembaga “superbody”. Dwi fungsi Polri dikembalikan lewat celah anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri. Ditambah kebijakan perpanjangan batas usia pensiun yang menghambat regenerasi di tubuh Polri.

Padahal, jika serius melaksanakan reformasi Polri, hanya ada tiga hal pokok: reformasi kultural institusi dan anggota Polri, reformasi struktural organisasi Polri serta reformasi Instrumental Institusi Polri.

Reformasi Kultural ditujukan mengubah kultur dan perilaku institusi serta anggota Polri—mengganti “hati dan otak” anggota—agar Polri yang mengayomi dan melindungi rakyat bisa terwujud. Ada empat hal penting:

1. Menghilangkan kultur militer dari wajah Polri. Akibat kesalahan rezim Soeharto memasukkan Polri ke ABRI, kultur militer yang akrab dengan kekerasan masih jadi tradisi. Kultur inilah penyebab seringnya kekerasan aparat seperti yang dicontohkan Kapolres Bombana. Sayangnya, sebagian besar warga Polri belum sungguh-sungguh menghilangkan kultur ini. Seragam, tanda pangkat, penyebutan “komandan, komando, markas” masih menunjukkan militerisme. Padahal pasca-reformasi 1998, Polri tegas institusi sipil, bukan militer.

2. Dari “penguasa” menjadi pelayan. Dulu di setiap kantor polisi ada tulisan “Kami Siap Melayani Anda”. Namun kalimat itu tidak tergambar dalam pelayanan. Masih ada istilah “lapor kehilangan ayam, pulang kehilangan kambing”. Masih ada “ketakutan” kalau ke kantor polisi. Barang “titipan” justru berkurang atau hilang di kantor polisi.

3. Dari serba tertutup menjadi transparan dan akuntabel. Polri dinilai institusi tertutup dan tidak akuntabel. Kalau ada anggota melanggar, proses hukumnya tidak transparan. Publik tidak bisa memantau, sehingga personel yang diketahui dihukum publik ternyata masih bertugas bahkan dapat promosi jabatan.

4. Dari komprador bisnis dan oligarki menjadi netral dan profesional. Mudah kita saksikan polisi jadi “backing” bisnis tambang, perdagangan, backing ormas, bahkan main proyek. Akibatnya polisi bukan lagi pengayom rakyat, tapi komprador bisnis dan pelayan oligarki.

Reformasi Struktural yang penting adalah menegaskan posisi Polri di bawah supremasi sipil. Inti supremasi sipil menurut Herbert Spencer: semua institusi negara berada di bawah kontrol sipil. Menempatkan kepolisian di departemen sipil, sebagaimana TNI, adalah pilihan terbaik. Menempatkan kepolisian langsung di bawah Presiden membuka ruang politisasi Polri untuk politik praktis. Istilah “Parcok, Partai Cokelat” yang muncul 2019 di era Presiden Jokowi dan Kapolri saat itu harus jadi pelajaran. Dengan kebesaran organisasi dan kewenangan luas, siapa pun bisa tergoda memanfaatkannya.

Reformasi Instrumental Polri adalah modernisasi pengelolaan organisasi: sistem, regulasi, SOP, kurikulum, visi. Pengabaian hal-hal ini selama ini turut menyumbang buruknya citra dan pelayanan Polri kepada masyarakat.

Akhirnya, dibutuhkan kesungguhan hati kita semua melakukan reformasi Polri untuk mewujudkan tujuan keberadaan Polri seperti pertanyaan Jerome Skolnick di awal: melindungi rakyat.

Reformasi tanpa keberanian mencopot pejabat yang mencekik rakyat, sama saja dengan khotbah tanpa salib: indah didengar, kosong dikerjakan.

Pelindung masyarakat harus santun dan baik kepada masyarakatnya, tegas terhadap musuh masyarakat. Sebab jika tidak, menurut Socrates, justru bukan para kriminal yang menghancurkan masyarakat, melainkan para pelindung itu sendiri.*

Penadah HP Curian 41 TKP di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari kembali mengembangkan kasus pencurian handphone yang terjadi di 41 lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Satintelkam.

Pengembangan kasus berlangsung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA (45), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

HA diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku pencurian sebelumnya.

Dari hasil interogasi, HA mengaku menerima dan menguasai dua unit handphone dari pelaku berinisial DE.

Dua perangkat tersebut masing-masing berupa satu unit Xiaomi Redmi dan satu unit Infinix.

Handphone Infinix yang diamankan memiliki nomor IMEI yang telah dicatat sebagai barang bukti penyidikan.

Penyidik menduga kedua handphone tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pencurian elektronik yang terjadi di 41 tempat kejadian perkara.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

AKP Welliwanto Malau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri seluruh barang hasil kejahatan.*

Polresta Kendari Tangkap DPO Pemerasan PT ST Nickel Resources

KENDARIKINI.COM – Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang DPO kasus pemerasan perusahaan tambang nikel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WITA.

Pelaku berinisial LW, warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang diketahui merupakan ketua sebuah organisasi kemasyarakatan.

Kasus bermula pada 24 Maret 2026 saat sekelompok orang melakukan pemalangan terhadap 29 truk pengangkut ore nikel.

Pemalangan terjadi di wilayah Abeli Dalam dengan alasan kendaraan diduga melebihi kapasitas muatan.

Sehari kemudian, perwakilan perusahaan dan kelompok tersebut menggelar pertemuan untuk mencari solusi.

Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dan truk perusahaan tetap ditahan.

Polisi menyebut kelompok tersebut kemudian meminta jatah bulanan kepada manajemen perusahaan.

Permintaan itu disertai ancaman akan terus menahan kendaraan operasional perusahaan.

Akibat kejadian tersebut, PT ST Nickel Resources mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp99,1 juta.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pencarian terhadap pelaku.

LW akhirnya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Polisi turut menyita uang tunai Rp29,8 juta dan tangkapan layar bukti transfer dana sebagai barang bukti.

AKP Welliwanto Malau mengungkapkan penyidik sebelumnya telah mengamankan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.

Keempatnya berinisial D, AS, AFK, dan A yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.*

Polresta Kendari Tangkap Pria Pembawa Dua Pisau di Kadia

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (9/6/2026).

Pelaku berinisial AN (27), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan bermula saat petugas patroli menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang mengamuk di rumah keluarganya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa pelaku.

Kedua senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan setelah petugas menemukan dua senjata tajam yang dibawanya,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Polisi menyita dua buah pisau yang diduga dikuasai pelaku tanpa izin.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.*

AKAR Sultra Desak Polres Muna Transparan Usut Dugaan Korupsi PUPR

KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-Sultra) mendesak Polres Muna membuka perkembangan penanganan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muna.

Desakan itu berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023.

Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar pada sejumlah paket pekerjaan.

Hingga kini, publik disebut belum memperoleh informasi jelas mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Koordinator AKAR-Sultra, Eko Rama, menegaskan transparansi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

“Kami meminta Polres Muna terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini,” kata Eko Rama.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan.

Ia juga meminta aparat menjelaskan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Eko menilai lambatnya penanganan kasus berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Kasus ini menyangkut kerugian negara yang cukup besar dan harus ditangani secara serius,” ujarnya.

AKAR-Sultra meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus memperoleh kepastian.

Jika tidak ada perkembangan signifikan, AKAR-Sultra mengaku siap melakukan langkah lanjutan sebagai kontrol sosial.

Langkah itu meliputi aksi demonstrasi hingga pelaporan ke instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

AKAR-Sultra berharap Polres Muna segera menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat secara terbuka.*

KSBSI Minta Kontrak PT MTK di IUP Antam Dicabut

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan IUP Antam yang dikelola kontraktor PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), Senin (1/6/2026).

Insiden tersebut melibatkan seorang sopir dump truck bernomor lambung 832 berinisial T yang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kecelakaan diduga akibat rem kendaraan tidak berfungsi saat beroperasi.

Korban disebut melompat dari kendaraan untuk menyelamatkan diri, namun mengalami luka berat dan patah leher.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Menanggapi kejadian itu, DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT MTK.

“Informasi yang kami terima, kendaraan mengalami rem blong hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Iswanto menduga perusahaan tidak menjalankan pemeriksaan kendaraan secara berkala sesuai ketentuan keselamatan kerja.

Ia juga mempertanyakan keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam operasional perusahaan.

Menurutnya, keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas pertambangan.

“K3 adalah pondasi utama. Keselamatan pekerja tidak bisa ditukar dengan apa pun,” tegasnya.

KSBSI meminta Perusda Konawe Utara selaku mitra pengelola IUP Antam mengevaluasi kerja sama dengan PT MTK.

Organisasi buruh itu juga berencana melaporkan kasus tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, KSBSI akan mendorong DPRD Sultra menggelar rapat dengar pendapat guna mengusut penyebab kecelakaan.

Mereka berharap pengawasan K3 diperketat untuk menekan angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.*

Gerindra Konawe Dukung Pergantian Kepala Badan Gizi Nasional

KENDARIKINI.COM – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Konawe, Dedy, menanggapi pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Pergantian tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintahan.

Keputusan pemberhentian Dadan Hindayana dan penunjukan pimpinan baru diumumkan Menteri Sekretaris Negara pada 2 Juni 2026.

Dedy menilai pergantian pejabat merupakan langkah wajar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program strategis nasional.

“Kami menghormati keputusan Presiden sebagai hak prerogatif dalam mengevaluasi jajaran pemerintahannya,” ujar Dedy.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan bertujuan memperkuat Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah.

Dedy juga menyampaikan apresiasi kepada Dadan Hindayana atas kontribusinya membangun fondasi Badan Gizi Nasional.

Ia menilai berbagai capaian selama kepemimpinan Dadan menjadi modal penting bagi pengembangan program gizi nasional.

“Kami berterima kasih atas pengabdian dan kerja keras Prof Dadan dalam menjalankan amanah negara,” katanya.

Dedy berharap pimpinan baru mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Program tersebut dinilai penting untuk mendukung kebutuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan.

Sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Konawe, Dedy menegaskan dukungannya terhadap program Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai pemenuhan gizi merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung kebijakan pusat yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.*

KSBSI Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Cleaning Service CV Indo Tamaya

KENDARIKINI.COM – DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Kejaksaan Negeri Kendari segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jasa cleaning service Pemkot Kendari.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tender E-Katalog jasa cleaning service yang dikerjakan CV Indo Tamaya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto, mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada Kejari Kendari pada 5 Juni 2026.

“Kami meminta Kejari Kendari mengusut tuntas dugaan ini berdasarkan bukti yang telah diserahkan,” ujar Iswanto, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, CV Indo Tamaya diduga membayar pekerja sebesar Rp1,8 juta per bulan tanpa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Padahal, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.516.000.

Iswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi, sebanyak 32 pekerja sebelumnya menerima gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Namun pada 2026, upah pekerja disebut turun menjadi Rp1,8 juta dan dibayarkan secara tunai.

KSBSI juga mengklaim memiliki data dari sistem Inaproc E-Katalog terkait penawaran jasa cleaning service perkantoran.

Dalam data tersebut, nilai penawaran produk CV Indo Tamaya disebut mencapai Rp4,5 juta per pekerja.

Selain itu, KSBSI menyoroti tidak dibukanya informasi pagu anggaran saat audiensi dengan Asisten II dan Kabag Umum Pemkot Kendari.

Menurut Iswanto, keterbukaan anggaran penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan akuntabel.

KSBSI menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service di lingkungan Pemkot Kendari.

Organisasi buruh itu menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut demi perlindungan pekerja dan pengawasan penggunaan anggaran negara.*

KSBSI Kendari Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Buruh

KENDARIKINI.COM – Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyoroti dampak kenaikan harga BBM terhadap kesejahteraan buruh.

Menurutnya, kenaikan BBM tidak hanya memengaruhi biaya transportasi, tetapi juga mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dampak tersebut dinilai semakin berat karena penyesuaian upah pekerja tidak selalu mengikuti kenaikan biaya hidup.

“Ketika BBM naik, daya beli buruh ikut tergerus akibat meningkatnya harga barang dan jasa,” ujar Iswanto.

Ia menjelaskan, mayoritas buruh di Kendari menggunakan kendaraan roda dua untuk bekerja setiap hari.

Kenaikan harga BBM secara langsung menambah pengeluaran pekerja untuk transportasi dan kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, biaya distribusi barang yang meningkat turut memicu kenaikan harga bahan pangan di pasaran.

KSBSI Kendari menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan perlindungan bagi pekerja di tengah tekanan ekonomi.

Iswanto meminta kenaikan BBM tidak dijadikan alasan perusahaan menahan kenaikan upah atau mengurangi kesejahteraan pekerja.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi perusahaan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan harga kebutuhan pokok agar inflasi tetap terkendali.

Program bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga diminta tepat sasaran dan berkelanjutan.

KSBSI memahami kebijakan energi dipengaruhi kondisi ekonomi global dan kemampuan fiskal negara.

Namun, pemerintah diminta memastikan setiap kebijakan tetap berpihak kepada pekerja dan menjaga kesejahteraan buruh.

“Jika BBM naik tanpa diikuti kenaikan upah, maka buruh menjadi kelompok yang paling terdampak,” tegasnya.*

KSBSI Ungkap Tunggakan BPJS PDAM Kendari Capai Miliaran Rupiah

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PDAM Tirta Anoa Kendari.

Dugaan tersebut mencuat setelah KSBSI menerima aduan dari pekerja dan mantan pekerja terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Kendari, Sarman, membenarkan adanya laporan yang masuk dari sejumlah pekerja.

“Kami menerima aduan, baik dari mantan pekerja maupun yang masih aktif bekerja,” kata Sarman, Jumat (19/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, KSBSI berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil koordinasi menunjukkan PDAM Tirta Anoa Kendari diduga menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024 hingga 2026.

“Data yang kami peroleh menunjukkan tunggakan iuran mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Menurut Sarman, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa PDAM sempat melakukan pembayaran sebagian tunggakan sebelumnya.

KSBSI menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sarman mengacu pada Pasal 55 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS terkait sanksi pidana.

Ia juga menduga terdapat penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja.

KSBSI menyayangkan dugaan tunggakan tersebut karena PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang semestinya menjadi contoh.

Atas dasar itu, KSBSI menyatakan akan menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan dan Direktorat Reserse Ketenagakerjaan Polda Sultra.

Organisasi buruh tersebut menegaskan akan terus mengawal perlindungan hak pekerja, khususnya jaminan sosial di Kota Kendari.*

Seminar Nasional Kebangsaan di Kendari Hadirkan Hasan Nasbi

KENDARIKINI.COM – Media online Telisik.id akan menggelar Seminar Nasional Kebangsaan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Persatuan Bangsa di Tengah Gejolak Ekonomi Global.”

Seminar dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 di Hotel Claro Kendari mulai pukul 08.00 WITA.

Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Mereka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi, serta Wakil Menteri Perindustrian RI Faisol Riza.

Seminar ini diharapkan menjadi ruang diskusi terkait tantangan persatuan bangsa di tengah dinamika ekonomi global.

Selain menghadirkan pembicara nasional, kegiatan juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti forum secara gratis.

Panitia menyediakan berbagai fasilitas bagi peserta berupa konsumsi, sertifikat, seminar kit, dan stiker.

Pendaftaran seminar tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan dapat menghubungi panitia melalui kontak yang telah disediakan penyelenggara.

Seminar Nasional Kebangsaan ini diharapkan mampu memperkuat wawasan kebangsaan sekaligus memperluas pemahaman publik terhadap isu-isu strategis nasional.*

Dugaan Upeti Tambang Ilegal Bombana, AMAN Desak Polda Bertindak

KENDARIKINI.COM – Dugaan praktik pungutan terhadap penambang emas tanpa izin (PETI) mencuat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Informasi yang beredar menyebut penambang diduga dikenai biaya koordinasi Rp350 ribu per mesin setiap hari.

Sumber di lapangan menyebut sekitar 50 unit mesin masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang ilegal.

Jika angka tersebut benar, perputaran dana diduga mencapai Rp17,5 juta per hari.

Nilai itu setara lebih dari Rp500 juta dalam sebulan dari aktivitas yang diduga berlangsung rutin.

Sejumlah informasi mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai penerima aliran dana tersebut.

Namun hingga kini belum ada bukti hukum maupun keterangan resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

Kabid Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra, Ikram, meminta Polda Sultra mengusut tuntas kasus itu.

Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada penertiban penambang di lapangan.

“Jika benar ada setoran dan pembiaran, ini menyangkut integritas penegakan hukum,” kata Ikram, Sabtu (20/6/2026).

Ia mendesak pembentukan tim khusus untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak yang terlibat.

Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga dinilai mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Kerusakan lahan, pencemaran sumber air, serta potensi longsor menjadi risiko yang terus mengintai.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari Polda Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.*

Wagub Lampung Buka Rakernas PJ91, Tekankan Semangat Persatuan

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Purna Jambore Nasional 1991 (PJ91), Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan bertema “Nengah Nyappur Dalam Aksi: Bersatu, Berbaur, Berdampak” itu digelar di Gedung Dekranasda Provinsi Lampung.

Rakernas menjadi ajang silaturahmi keluarga besar PJ91 dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain mempererat persaudaraan, forum tersebut juga membahas program organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Jihan mengapresiasi ikatan persaudaraan para purna peserta Jambore Nasional 1991 yang tetap terjaga.

Menurutnya, warisan paling berharga dari Gerakan Pramuka adalah kebersamaan dan hubungan persahabatan yang terbentuk.

“Yang paling diingat dari jambore adalah kebersamaan, sahabat, dan pengalaman yang dijalani bersama,” katanya.

Jihan menegaskan, Rakernas PJ91 bukan sekadar agenda organisasi, tetapi simbol kuatnya persaudaraan lintas generasi.

Ia menilai nilai-nilai kepramukaan terus hidup dalam kehidupan sosial, pekerjaan, dan pengabdian kepada bangsa.

Wagub Lampung juga mengapresiasi tema Rakernas yang sejalan dengan budaya Lampung, yakni Nengah Nyappur.

Konsep tersebut mengajarkan pentingnya membangun hubungan harmonis, menghargai keberagaman, dan aktif di masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan melalui kepedulian, gotong royong, dan kebersamaan.

Jihan berharap Rakernas melahirkan program yang memperkuat kepedulian sosial dan partisipasi generasi muda.

Sementara itu, Ketua Umum PJ91, Teguh Santosa, mengajak seluruh anggota menjaga semangat persatuan dan pengabdian.

Ia berharap nilai-nilai yang lahir dari Jambore Nasional 1991 terus diwariskan kepada generasi muda.*

Kasus Dugaan Penipuan Lahan Rp50 Miliar Mandek, Kuasa Hukum Bersuara

KENDARIKINI.COM – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan 2,4 hektare di Tangerang mendapat sorotan.

Kuasa hukum pelapor, John Gerki Morin, menilai proses penyelidikan berjalan lambat sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sebastian Salang mengatakan laporan tersebut telah masuk ke Mabes Polri sejak November 2025.

Namun hingga Juni 2026, menurutnya, belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

Ia menilai sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan kasus itu belum diperiksa penyidik.

Pihak tersebut di antaranya mantan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, notaris, dan perwakilan perusahaan terkait.

Sebastian menyebut pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas dugaan transaksi lahan senilai Rp50 miliar tersebut.

Tim kuasa hukum berencana mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perhatian terhadap kasus itu.

Surat serupa juga akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan DPP Partai Gerindra.

“Kami berharap tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pihak yang diduga bermasalah,” ujarnya.

John Gerki Morin mengaku hanya menginginkan haknya atas transaksi tanah yang belum diselesaikan.

Ia menyatakan hingga kini belum menerima pembayaran atas lahan yang diperjualbelikan tersebut.

John juga mengaku masih membayar pajak tanah seluas 2,4 hektare itu hingga tahun 2026.

Kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, mengatakan laporan terdaftar di Bareskrim sejak 4 November 2025.

Laporan itu menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Mereka menegaskan Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum maupun bisnis dengan pelapor.

Hingga kini, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Bareskrim Polri.*

IMALAK Desak Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GMS

KENDARIKINI.COM – Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Laonti, Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan.

Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan.

Desakan itu muncul menyusul dugaan pencemaran lingkungan, sedimentasi pesisir, dan kerusakan ekosistem laut di sekitar wilayah tambang.

Jenderal Lapangan IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, meminta dugaan tersebut diusut secara transparan dan profesional.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pencemaran, maka kasus tersebut masuk kategori pelanggaran lingkungan serius.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dugaan kerusakan lingkungan harus ditindak tegas,” katanya, Sabtu (20/6/2026).

IMALAK menilai perubahan kualitas perairan di sekitar area tambang perlu diverifikasi melalui investigasi independen.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait membuka dokumen pengawasan lingkungan PT GMS kepada publik.

“Kami meminta seluruh hasil evaluasi dan pengawasan lingkungan dibuka secara transparan,” ujarnya.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus hingga ada kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sukirman, membantah video yang beredar menggambarkan kondisi terkini wilayah perusahaan.

Menurutnya, video tersebut merupakan rekaman lama dan tidak mencerminkan situasi saat ini.

“Video itu lama. Kondisi sungai saat ini sudah dinormalisasi dan airnya tidak keruh,” kata Sukirman.

Di sisi lain, salah seorang yang disebut sebagai penanggung jawab atau orang kepercayaan pemilik PT GMS mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Tidak tahu,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.*

Pemprov Sultra Lelang Kendaraan Dinas

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melelang sejumlah kendaraan dinas operasional milik daerah.

Pelaksanaan pengumuman lelang dijadwalkan pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 09.30 Wita.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari.

Lelang dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

Agenda ini merupakan tindak lanjut surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Surat tersebut bernomor JL-446/KNL.1505/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tentang penetapan jadwal lelang.

Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengatakan lelang dilakukan untuk menata aset daerah lebih optimal.

Menurutnya, kendaraan yang dilelang merupakan aset dengan tingkat efisiensi operasional yang sudah menurun.

“Lelang ini bagian dari komitmen pengelolaan Barang Milik Daerah secara efektif dan akuntabel,” ujar Umikun, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, pelepasan aset dapat mengurangi biaya perawatan yang terus meningkat setiap tahun.

Langkah tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kendaraan yang masih layak digunakan.

Proses penaksiran nilai limit kendaraan dilakukan bersama KPKNL Kendari sesuai ketentuan berlaku.

Pemerintah memastikan seluruh tahapan lelang berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi daftar kendaraan serta mekanisme penawaran akan diumumkan melalui sistem lelang resmi.

Pemprov Sultra berharap langkah ini mendukung efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi pengelolaan aset daerah.*

Polresta Kendari Tangkap Residivis, Ungkap 33 Kasus Pencurian

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menangkap seorang residivis berinisial IK (18), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian elektronik.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Brimob Polda Sultra.

“Pelaku diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.15 Wita di wilayah Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara,” katanya.

Sambungnya, dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap keterlibatan pelaku dalam 33 tempat kejadian perkara (TKP).

“Kasus tersebut terdiri dari 27 TKP pencurian kendaraan bermotor dan enam TKP pencurian elektronik,” tambahnya.

Lanjutnya, Salah satu kasus yang terungkap yakni pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga Kendari Barat.

“Motor tersebut hilang dari halaman rumah korban di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, pada Kamis (18/6/2026) dini hari. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur motor korban sekitar pukul 03.23 Wita,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencari sasaran motor trail yang terparkir tanpa pengamanan memadai.

“Pelaku memotong kabel atau soket kendaraan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil menyalakan motor, kendaraan dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah, untuk dijual,” bebernya.

Kemudian, Pelaku mengaku telah memiliki calon pembeli dengan harga sekitar Rp7 juta per unit.

“Polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor Honda CRF, satu gunting, pakaian, dan sepasang sepatu. Saat proses pengembangan perkara, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” tuturnya.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.*

UHO Jadwalkan Pemkes Maba SNBP 2026 Mulai 23 Juni

KENDARIKINI.COM – Universitas Halu Oleo (UHO) mengumumkan jadwal pemeriksaan kesehatan (Pemkes) bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP 2026.

Pemkes dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2026. Pelaksanaan dibagi berdasarkan program studi masing-masing.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 5/DST/UN29.1/DT.01/2026 yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.

Khusus calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi, tes kejiwaan atau MMPI dilaksanakan 26 Juni 2026.

Peserta diwajibkan hadir paling lambat 15 menit sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

Calon mahasiswa juga diminta mengenakan pakaian rapi dan sopan saat mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, peserta wajib membawa kartu SNBP serta bukti pembayaran UKT dan biaya Pemkes.

Pihak kampus merekomendasikan peserta tidak membawa kendaraan pribadi ke lokasi pemeriksaan kesehatan.

Pemkes akan dilaksanakan oleh tim medis Fakultas Kedokteran UHO di Laboratorium Biomedik FK UHO.

UHO menegaskan calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dapat dinyatakan batal sebagai mahasiswa baru.

Untuk informasi lanjutan, peserta diminta mengakses laman resmi Universitas Halu Oleo di www.uho.ac.id dan mengabaikan informasi dari sumber tidak resmi.*

OPINI: Mencoba Memahami Cara Berpikir Masyarakat Desa di Lingkar Tambang Nikel

Oleh: Fajreen Ben Satar

Dulu sebagian warga desa di sekitar titik-titik tambang nikel mungkin pernah turun ke jalan. Mereka menolak perusahaan. Mereka takut hutan rusak, air keruh, kebun hilang, laut tercemar, dan kampung berubah menjadi halaman belakang industri.

Waktu itu, tambang dibayangkan sebagai ancaman.

Ancaman terhadap tanah.
Ancaman terhadap air.
Ancaman terhadap warisan leluhur.
Ancaman terhadap cara hidup yang sudah berlangsung lama.

Namun hari ini, di banyak tempat, pemandangannya berubah. Sebagian warga yang dulu menolak, atau anak-anak dari generasi yang dulu menolak, kini justru ingin perusahaan tetap berjalan. Bahkan dalam beberapa kasus, ada kelompok masyarakat yang berupaya menguasai kawasan hutan, mendorong perubahan status hutan, mengurus surat keterangan tanah, lalu berharap suatu hari lahan itu ditebus perusahaan dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah per hektare.

Dari luar, ada yang mudah menyimpulkan: “Mereka capek miskin.”

Kesimpulan itu tidak sepenuhnya salah. Tapi terlalu pendek.

Sebab yang terjadi bukan hanya kemiskinan. Yang terjadi adalah perubahan besar dalam cara masyarakat desa membaca tanah, hutan, negara, perusahaan, dan masa depan.

Dulu tanah adalah ruang hidup. Tempat berkebun, mengambil air, mencari kayu, berburu, menanam, menggembala, atau sekadar menjadi batas ingatan sebuah kampung. Hutan bukan hanya kumpulan pohon. Ia adalah penyangga hidup. Sungai bukan hanya aliran air. Ia adalah bagian dari tubuh sosial masyarakat.

Tapi ketika tambang masuk, tanah berubah makna.

Tanah tidak lagi hanya dipandang sebagai ruang hidup, tetapi sebagai aset. Bahkan lebih jauh, sebagai tiket lotre. Sebidang tanah yang kemarin tidak terlalu dihitung dalam rupiah, tiba-tiba bisa dibayangkan menjadi uang tunai. Satu hektare bisa berarti motor baru, rumah batu, ongkos anak sekolah, modal usaha, atau sekadar kesempatan untuk merasa menang setelah bertahun-tahun hidup pas-pasan.

Di titik inilah cara berpikir masyarakat berubah.

Bukan lagi: “Bagaimana menjaga tanah ini untuk anak cucu?”
Tapi menjadi: “Bagaimana supaya saya tidak ketinggalan ketika tanah ini akhirnya dibayar?”

Ini bukan perubahan kecil. Ini perubahan moral ekonomi desa.

Masyarakat yang dulu hidup dengan logika tanam-panen, pelan-pelan masuk ke logika klaim-kompensasi. Orang tidak lagi hanya bertanya, “Apa yang bisa saya tanam di tanah ini?” tetapi mulai bertanya, “Berapa tanah ini bisa ditebus perusahaan?”

Dari sinilah muncul dorongan mengurus surat tanah, memasang patok, membentuk kelompok, mencari saksi, mendekati aparat, bahkan mendorong perubahan status kawasan. Bagi orang kota, ini terlihat seperti akal-akalan. Tapi bagi sebagian warga, ini dibaca sebagai strategi bertahan hidup dalam sistem yang dari dulu terasa tidak pernah benar-benar adil kepada mereka.

Ada kalimat yang mungkin tidak diucapkan, tapi hidup di bawah alam sadar banyak warga:

“Kalau hutan ini nanti tetap diambil juga, setidaknya kami harus dapat bagian.”

Itulah inti persoalannya.

Dulu mereka menolak karena takut kehilangan kampung. Sekarang sebagian mendukung karena takut tidak kebagian dari hilangnya kampung itu.

Di sinilah tragedinya.

Perubahan sikap itu bukan sekadar karena warga menjadi serakah. Bukan juga semata-mata karena mereka tidak peduli lingkungan. Sering kali, perubahan itu lahir dari pengalaman panjang melihat bahwa menolak tidak selalu menang. Perusahaan tetap masuk. Izin tetap keluar. Alat berat tetap bekerja. Orang luar tetap datang. Elite lokal tetap bisa mendapat bagian. Sementara warga biasa yang terlalu lurus, terlalu lambat, atau tidak punya akses informasi, akhirnya hanya menjadi penonton.

Maka dalam logika sosial yang pahit, sebagian warga mulai berpikir: menolak tambang mungkin mulia, tapi belum tentu membuat hidup berubah. Sedangkan ikut dalam arus tambang, meskipun berisiko, setidaknya membuka kemungkinan mendapat uang.

Ini bukan rasionalitas ideal. Tapi ini rasionalitas orang yang lama hidup di pinggir kesempatan.

Di banyak desa sekitar tambang, perusahaan bukan hanya membawa alat berat. Perusahaan membawa imajinasi baru tentang kekayaan. Orang melihat tetangga dapat ganti rugi. Ada yang beli mobil. Ada yang bangun rumah. Ada yang buka usaha. Ada yang tiba-tiba dihormati karena punya uang tunai. Cerita-cerita seperti ini menyebar lebih cepat daripada laporan kerusakan lingkungan.

Satu orang dapat ratusan juta, satu kampung ikut berubah cara berpikirnya.

Maka muncullah demam lahan.

Tanah yang dulu dianggap biasa, sekarang diperebutkan. Hutan yang dulu tidak terlalu diperhatikan, sekarang diklaim. Batas-batas lama diingat kembali, bahkan kadang diciptakan ulang. Surat-surat menjadi senjata. Aparat desa menjadi penting. Tanda tangan menjadi bernilai. Patok kayu bisa berubah menjadi harapan ekonomi.

Dalam situasi seperti ini, desa tidak lagi utuh sebagai komunitas romantis yang selalu rukun. Desa menjadi arena perebutan peluang.

Ada yang punya lahan luas.
Ada yang hanya punya tenaga.
Ada yang dekat dengan aparat.
Ada yang dekat dengan perusahaan.
Ada yang punya informasi lebih dulu.
Ada yang hanya ikut-ikutan karena takut tertinggal.

Maka ketika orang berkata “masyarakat mendukung tambang”, kita perlu hati-hati. Masyarakat yang mana? Warga yang punya klaim lahan? Pemuda yang berharap kerja? Elite desa yang punya akses? Pedagang yang berharap warung ramai? Atau petani kecil, nelayan, perempuan, dan warga tanpa surat tanah yang justru lebih mudah tersingkir?

Satu desa bisa tampak kompak dari luar, padahal di dalamnya penuh lapisan kepentingan.

Tambang menciptakan kelas-kelas baru di desa.

Ada kelas yang bisa menangkap rente. Ada kelas yang hanya mendapat debu. Ada yang mendapatkan uang ganti rugi. Ada yang kehilangan air bersih. Ada yang mendapat pekerjaan. Ada yang kehilangan kebun. Ada yang dapat proyek angkutan. Ada yang hanya mendapat jalan rusak.

Namun karena uang tambang terlihat cepat dan nyata, kerusakan jangka panjang sering kalah dalam imajinasi masyarakat.

Uang bisa dihitung hari ini.
Air rusak baru terasa nanti.
Hutan hilang baru disesali kemudian.
Konflik sosial baru meledak setelah semua orang saling curiga.
Tanah yang habis dijual baru terasa ketika anak cucu bertanya: “Kita punya apa lagi?”

Di sinilah letak jebakan besarnya.

Uang 100 juta per hektare terdengar besar bagi warga desa. Tapi dalam ekonomi modern, uang sebesar itu bisa habis dalam beberapa tahun, bahkan beberapa bulan, jika tidak dikelola dengan baik. Sementara tanah yang dilepas tidak mudah kembali. Hutan yang rusak tidak cepat tumbuh lagi. Mata air yang hilang tidak bisa dibeli di toko bangunan.

Tetapi jangan cepat menghakimi warga.

Sebab bagi banyak orang desa, nasihat “jaga lingkungan untuk masa depan” kadang terdengar seperti kemewahan orang yang perutnya sudah aman. Mereka yang hidupnya stabil mudah bicara konservasi. Mereka yang punya gaji bulanan mudah bicara keberlanjutan. Mereka yang tinggal jauh dari tambang mudah bicara soal hutan.

Sementara warga di sekitar tambang menghadapi pertanyaan yang lebih telanjang:

Besok anak saya kerja di mana?
Kalau saya tidak ikut urus lahan, apakah saya hanya jadi penonton?
Kalau perusahaan tetap masuk, mengapa saya harus menjadi korban paling sopan?
Kalau orang lain dapat uang, mengapa saya harus menjadi penjaga moral sendirian?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak selalu keluar dalam forum resmi. Tapi ia hidup dalam percakapan di rumah, di warung, di pinggir jalan, di acara keluarga, di pos ronda, di rapat desa.

Inilah bawah sadar sosial masyarakat desa tambang: mereka tahu ada yang salah, tapi mereka juga tahu bahwa menjadi benar sendirian sering tidak menghasilkan apa-apa.

Mereka sadar hutan penting. Tapi mereka juga sadar uang tunai lebih cepat menyelamatkan kebutuhan hari ini. Mereka tahu tambang bisa merusak. Tapi mereka juga melihat orang yang dekat dengan tambang bisa naik status sosial. Mereka tahu kampung berubah. Tapi mereka juga takut jika perubahan itu terjadi tanpa memberi mereka bagian.

Maka yang muncul bukan sekadar dukungan terhadap tambang. Yang muncul adalah semacam perjanjian batin yang pahit:

“Kalau kampung ini memang akan berubah, jangan biarkan kami tetap miskin di tengah perubahan itu.”

Itulah sebabnya, fenomena warga yang dulu menolak lalu kini mendukung tidak bisa dibaca hanya sebagai inkonsistensi. Ia harus dibaca sebagai sejarah kekecewaan. Sebagai akumulasi pengalaman. Sebagai tanda bahwa masyarakat sudah tidak terlalu percaya bahwa negara akan melindungi mereka secara adil.

Ketika negara lebih sering hadir sebagai pemberi izin daripada pemberi masa depan, perusahaan menjadi aktor yang terasa lebih nyata. Ketika pendidikan, pekerjaan, pertanian, dan ekonomi desa tidak cukup memberi harapan, maka tambang datang sebagai jalan pintas yang berkilau.

Meski jalan pintas itu mungkin menuju jurang.

Pada akhirnya, persoalan tambang nikel di desa-desa Sulawesi Tenggara bukan hanya soal pro atau kontra tambang. Ini soal bagaimana masyarakat yang lama berada di pinggiran pembangunan tiba-tiba berhadapan dengan ekonomi besar, modal besar, dan janji uang besar.

Sebagian menolak karena masih mengingat tanah sebagai ibu.
Sebagian mendukung karena mulai melihat tanah sebagai kesempatan terakhir.
Sebagian diam karena bingung.
Sebagian ikut arus karena takut kalah cepat.
Sebagian bicara lingkungan.
Sebagian bicara perut.
Sebagian bicara masa depan.
Sebagian hanya ingin mendapat bagian sebelum semua selesai.

Dan mungkin, kalimat paling jujur dari semua ini adalah:

Dulu warga melawan karena takut kehilangan kampung.
Hari ini sebagian warga ikut berebut karena takut kehilangan kampung tanpa mendapatkan apa-apa.

Itu bukan pembenaran. Tapi itu penjelasan.

Sebab dalam banyak kasus, masyarakat desa sekitar tambang bukan tidak paham risiko. Mereka paham. Hanya saja, di hadapan kemiskinan, ketimpangan, pengalaman ditinggalkan negara, dan cerita orang-orang yang tiba-tiba kaya dari ganti rugi, masa depan sering kali kalah oleh kebutuhan untuk menang hari ini.

Di situlah tragedi sosialnya.

Hutan berubah menjadi hektare.
Kampung berubah menjadi peta konsesi.
Tetangga berubah menjadi pesaing klaim.
Tanah berubah menjadi angka.
Dan masa depan berubah menjadi uang tunai yang mungkin segera habis.

Maka kalau kita ingin memahami warga desa tambang, jangan hanya bertanya, “Mengapa mereka serakah?”

Pertanyaan yang lebih dalam adalah:

Apa yang membuat mereka merasa bahwa satu-satunya cara agar tidak kalah adalah ikut berebut dalam sistem yang sejak awal memang tidak mereka kendalikan?*

Wali Kota Kendari Ajak Warga Gelar Nobar Piala Dunia 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Surat Edaran penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/3079 Tahun 2026 ditujukan kepada BUMD, pelaku usaha, organisasi, sekolah, camat, dan lurah.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026.

Piala Dunia FIFA 2026 berlangsung mulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026 dan diperkirakan menyedot perhatian masyarakat.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengimbau seluruh pihak mendukung pelaksanaan nonton bareng secara tertib.

Penyelenggara diminta menyiapkan sarana pendukung, melibatkan UMKM, serta menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi kegiatan.

Pemerintah juga meminta koordinasi pelaksanaan nobar di ruang publik melalui kecamatan dan kelurahan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.

Selain itu, penyelenggara diminta melakukan publikasi dan sosialisasi agar kegiatan dapat diakses masyarakat.

Setiap titik lokasi nonton bareng juga diwajibkan didaftarkan melalui aplikasi yang telah ditentukan pemerintah.

Pemkot Kendari berharap kegiatan tersebut mempererat kebersamaan, meningkatkan kohesi sosial, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Nonton bareng Piala Dunia juga diharapkan menjadi ruang publik yang aman, produktif, dan menghibur bagi warga Kota Kendari.*

Kafilah Kendari Matangkan Persiapan Hadapi MTQ Sultra XXXI di Konawe

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari mematangkan persiapan kafilah untuk mengikuti MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Bagian Kesra Kota Kendari, Sapri, di Ruang Rapat Sekda Kendari, Jumat (19/6/2026).

Rapat dihadiri peserta MTQ, pelatih, pendamping, serta pihak terkait yang terlibat dalam pembinaan kafilah Kota Kendari.

Sapri menegaskan kesiapan peserta menjadi faktor penting untuk meraih prestasi dan mengharumkan nama Kota Kendari.

Ia meminta seluruh peserta meningkatkan kemampuan, disiplin mengikuti pembinaan, serta menjaga kesehatan menjelang perlombaan.

Menurutnya, persiapan yang matang akan mendukung penampilan terbaik peserta pada setiap cabang yang dilombakan.

Selain pembinaan peserta, rapat juga membahas sejumlah kebutuhan teknis menjelang keberangkatan ke Kabupaten Konawe.

Pembahasan meliputi administrasi peserta, jadwal keberangkatan, akomodasi, serta koordinasi selama pelaksanaan MTQ berlangsung.

Panitia juga membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan kebutuhan dan masukan selama masa persiapan.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh peserta memperoleh dukungan maksimal sebelum mengikuti kompetisi tingkat provinsi.

Pemkot Kendari berharap kafilah mampu meraih prestasi membanggakan dan membawa nama baik daerah.

MTQ juga diharapkan menjadi sarana memperkuat syiar Islam serta membentuk generasi Qurani yang berakhlak mulia.*

Wawali Kendari Buka Turnamen Futsal Pegadaian 2026

KENDARIKINI.COM – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, resmi membuka Tring It Up Open Tournament Pegadaian 2026 di Kota Kendari.

Turnamen tersebut digelar sebagai wadah pengembangan bakat serta peningkatan prestasi olahraga futsal di kalangan generasi muda.

Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi Pegadaian, panitia, dan seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, turnamen futsal tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan atlet daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, kami mengucapkan terima kasih kepada Pegadaian dan seluruh panitia,” ujar Sudirman.

Ia menilai kegiatan olahraga mampu menjadi ruang positif bagi generasi muda menyalurkan minat dan bakat.

Selain itu, turnamen juga dinilai dapat mempererat silaturahmi antar atlet, komunitas olahraga, dan masyarakat.

Sudirman mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas selama pertandingan berlangsung.

Menurutnya, kemenangan dan kekalahan merupakan hal biasa dalam sebuah kompetisi olahraga.

“Semua peserta harus siap menang dan siap kalah. Sportivitas harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan aparat keamanan yang turut menjaga kelancaran dan ketertiban pertandingan.

Pemerintah Kota Kendari berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan di masa mendatang.

Turnamen tersebut diharapkan mampu melahirkan atlet futsal berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah.

Pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri perwakilan Pegadaian, panitia, peserta, serta pecinta futsal Kota Kendari.*

Petani Konawe Beli Solar Subsidi Rp14 Ribu per Liter

KENDARIKINI.COM – Petani di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, mengeluhkan mahalnya harga Biosolar bersubsidi.

Menjelang musim tanam kedua 2026, petani kesulitan memperoleh solar subsidi sesuai harga pemerintah.

Harga Biosolar subsidi di SPBU masih Rp6.800 per liter.

Namun, di tingkat pengecer, harga mencapai Rp500 ribu per jeriken berisi 35 liter.

Jika dihitung, harga tersebut setara sekitar Rp14.285 per liter.

Kondisi ini membebani petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mengoperasikan alat pertanian.

Biosolar digunakan untuk combine harvester dan hand tractor saat pengolahan lahan sawah.

Seorang petani Wonggeduku mengaku persoalan utama bukan harga di SPBU.

Menurutnya, harga melonjak setelah bahan bakar berpindah ke tangan pengecer.

“Mereka membeli dengan harga subsidi, lalu menjual lebih dari dua kali lipat,” katanya.

Petani menyebut akses langsung terhadap solar subsidi masih sangat terbatas.

Pembelian menggunakan jeriken dibatasi dan distribusi mengutamakan kendaraan yang terdaftar.

Akibatnya, petani terpaksa membeli dari pihak yang memiliki akses pasokan dari SPBU.

Rantai distribusi tersebut dinilai menjadi penyebab tingginya harga di lapangan.

Selain pupuk dan tenaga kerja, biaya bahan bakar kini menjadi beban tambahan petani.

Mereka khawatir keuntungan semakin menurun karena harga gabah tidak selalu stabil.

Petani berharap pemerintah daerah dan instansi terkait memperbaiki mekanisme distribusi BBM bersubsidi.

Mereka meminta kelompok tani diberikan akses lebih mudah terhadap Biosolar subsidi.

Petani menilai subsidi seharusnya dinikmati pengguna utama, bukan pihak perantara.*

Polresta Kendari Bongkar Penadahan Ban Truk, Kerugian Rp192 Juta

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penadahan ban truk hasil pencurian.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan seorang pria berinisial ES berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat, 12 Juni 2026.

ES diamankan di lokasi kerjanya di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kasus bermula dari hilangnya ban luar dan ban dalam dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi.

Barang tersebut disimpan di gudang perusahaan di Jalan Bunga Seroja, Kendari Barat.

Ban diduga diambil oleh seorang pelaku pencurian bernama Rahmat Noprianto.

Selanjutnya, puluhan ban tersebut dijual kepada ES dengan harga lebih murah.

Polisi menyebut ES membeli 34 ban luar dan 65 ban dalam dump truck.

Ban yang dibeli kemudian dijual kembali kepada pembeli lain.

Hasil interogasi mengungkap ES membeli ban secara bertahap selama April 2026.

Sebanyak 15 ban dibeli seharga Rp51 juta dan dikirim ke Morowali.

Pembelian berikutnya juga mencapai 15 ban dengan nilai Rp51 juta.

Ban tersebut digunakan untuk kendaraan operasional PT SHEES tempat ES bekerja.

Polisi menduga ES mengetahui harga barang jauh di bawah harga pasar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp192,5 juta.

Kerugian terdiri dari kehilangan 35 ban luar dan 14 karung ban dalam.

Barang bukti yang diamankan berupa foto penyerahan uang dan dokumen transaksi.

Selain itu, penyidik menyita bukti transfer ke rekening yang terkait perkara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.*

Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria Kendari Malah Jual Kendaraan Teman

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial AL, 26 tahun, diamankan Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari.

Pelaku ditangkap pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Korban dalam kasus ini adalah AS, warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga.

Pelaku datang membangunkan korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat.

Pelaku beralasan hendak membeli rokok dan berjanji segera mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban kemudian menyerahkan kunci motor karena percaya kepada pelaku.

Namun setelah membeli rokok, pelaku tidak kembali ke rumah korban.

Pelaku justru menuju rumah temannya di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Kepada temannya, pelaku mengaku motor tersebut milik ibunya dan ingin dijual.

Selanjutnya, pelaku bertemu calon pembeli di kawasan Rabam Kendari, Kelurahan Bende.

Motor korban akhirnya terjual dengan harga Rp4 juta.

Uang hasil penjualan ditransfer melalui rekening yang telah disiapkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polresta Kendari.

Barang bukti yang disita berupa BPKB sepeda motor dan dokumen transaksi perbankan.

Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Signature Coffee Kendari, Usaha Polisi yang Ramai Dikunjungi Anak Muda

KENDARIKINI.COM – Signature Coffee menjadi salah satu usaha kopi yang menarik perhatian masyarakat di Kota Kendari.

Kedai kopi ini berlokasi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Mengusung konsep coffee cart modern, Signature Coffee hadir sebagai tempat nongkrong yang nyaman bagi anak muda.

Beragam menu kopi dan minuman kekinian ditawarkan dengan harga yang terjangkau.

Suasana santai dan lokasi strategis menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung.

Menariknya, usaha tersebut dimiliki oleh seorang anggota Kepolisian yang juga aktif menjalankan tugas sehari-hari.

Di sela kesibukannya sebagai aparat penegak hukum, ia mengembangkan usaha kopi sebagai bentuk kreativitas dan kemandirian ekonomi.

Menurutnya, bisnis kopi memiliki peluang besar seiring meningkatnya budaya nongkrong masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia berharap Signature Coffee dapat menjadi ruang berkumpul yang positif dan produktif bagi masyarakat.

Sebagai anak dari keluarga TNI, semangat disiplin dan kerja keras menjadi modal utama dalam mengembangkan usaha tersebut.

Dengan konsep sederhana namun modern, Signature Coffee terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Kehadiran usaha ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif di Kota Kendari.*

Eco-Qurban KARTANA Salurkan Daging Kurban untuk Penyintas Banjir

KENDARIKINI.COM – Forum Kendari Tanggap Bencana (KARTANA) berkolaborasi dengan KBM FEBI IAIN Kendari dan DDV Sultra menggelar Eco-Qurban.

Kegiatan berlangsung pada Hari Tasyrik terakhir sebagai bentuk kepedulian sosial dan kampanye ramah lingkungan.

Relawan menyembelih satu ekor sapi kurban yang dibeli dari peternak lokal di Desa Silea Jaya, Konawe Selatan.

Pemilihan hewan kurban lokal dilakukan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi peternak daerah.

Penyembelihan dilakukan langsung oleh Komandan KARTANA, Muhammad Matin Adhiddia, bersama para relawan.

Seluruh proses pengemasan daging menggunakan besek bambu sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

Konsep Eco-Qurban diterapkan untuk mengurangi timbulan sampah selama momentum Iduladha.

Sebagian besar daging kurban didistribusikan kepada warga terdampak banjir di Kota Kendari.

Bantuan tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang sedang terdampak bencana.

Sebagian paket lainnya diberikan kepada relawan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi kemanusiaan mereka.

Muhammad Matin Adhiddia mengatakan kurban tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial.

Menurutnya, kegiatan ini menggabungkan semangat berbagi, kepedulian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Tokoh masyarakat, Arsanul, mengapresiasi kolaborasi yang dinilai memberi manfaat bagi warga terdampak banjir.

Ia juga mendukung penggunaan besek bambu sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan.

KARTANA, KBM FEBI IAIN Kendari, dan DDV Sultra berharap semangat gotong royong terus tumbuh di masyarakat.*

Satgas Yonif 725 Woroagi Pererat Silaturahmi dengan Warga Papua

KENDARIKINI.COM – Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi menggelar anjangsana di Kampung Etagekokma, Distrik Taelarek, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat hubungan serta membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat setempat.

Personel TNI mengunjungi rumah warga dan berdialog langsung mengenai kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan yang mendapat sambutan positif dari warga.

Melalui anjangsana tersebut, prajurit Yonif 725/Woroagi mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan sosial.

Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah perbatasan Papua.

Selain bersilaturahmi, personel Satgas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Prajurit juga mengajak warga menjaga keamanan, ketertiban, dan semangat gotong royong di lingkungan masing-masing.

Kehadiran Satgas di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman.

Warga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian yang diberikan oleh personel Yonif 725/Woroagi.

Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan karena memberikan manfaat positif bagi kampung mereka.

Anjangsana tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI membantu masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah.

Satgas Yonif 725/Woroagi menegaskan akan terus hadir mendukung kesejahteraan masyarakat Papua melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan.*

Polda Sultra Ungkap 217 Kasus Narkoba, 275 Tersangka Diamankan

KENDARIKINI.COM – Jajaran Polda Sulawesi Tenggara mengungkap 217 kasus narkotika sepanjang 1 Januari hingga 17 Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 275 tersangka serta berbagai jenis barang bukti narkotika.

Data Ditresnarkoba Polda Sultra menunjukkan total sabu yang disita mencapai 10.141,14 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 34,83 gram dan tembakau sintetis 125,11 gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra menjadi satuan dengan pengungkapan terbesar.

Sebanyak 56 kasus berhasil diungkap dengan 76 tersangka dan barang bukti sabu 6.550,97 gram.

Polresta Kendari mengungkap 48 kasus dengan 52 tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 425,32 gram sabu dan 72,87 gram tembakau sintetis.

Polres Bombana menempati urutan berikutnya dengan 15 kasus dan 23 tersangka.

Dari Bombana, polisi menyita 958,40 gram sabu sebagai barang bukti.

Polres Kolaka mengungkap 14 kasus dengan 16 tersangka dan 571,29 gram sabu.

Sementara Polres Muna menangani 10 kasus dengan 14 tersangka serta 563,46 gram sabu.

Pengungkapan juga dilakukan Polres Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara.

Kasus serupa turut diungkap Polres Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Wakatobi, serta Ditpolairud.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.

Menurutnya, penindakan dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.

Polda Sultra juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba lokal maupun lintas daerah.*

Polda Sultra Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu di Kolaka

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial JO (38) bersama barang bukti sabu seberat 1,008 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Informasi diterima pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA terkait dugaan transaksi narkoba di Kolaka.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada JO yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Saat diperiksa, JO mengaku menerima bungkusan berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Paket tersebut diterima berdasarkan arahan seorang pria berinisial E yang belum pernah ditemuinya.

Menurut pengakuan JO, E diketahui merupakan narapidana di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Polisi kini mendalami keterkaitan E dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sembilan sachet sabu dengan berat bruto 1,008 kilogram.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Xiaomi 14C warna biru gradasi beserta kartu SIM.

Saat ini JO dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

JO dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.*

Polda Sultra Sita 2,287 Kg Sabu di Kendari, Satu Pelaku Ditangkap

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,287 kilogram di Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan dugaan transaksi narkotika dengan sistem tempel di kawasan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil analisis CCTV, polisi menemukan seorang pria yang dicurigai meletakkan sesuatu di lokasi transaksi.

Pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kasubdit III menangkap H.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu di saku kiri jaket dan delapan saset di saku kanan.

Petugas juga menemukan satu alamat lokasi tempelan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, H mengaku masih menyimpan sabu di dua rumah di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang disebutkan pelaku.

Di kamar belakang, polisi menemukan empat kotak plastik berisi sabu siap edar.

Sementara di kamar tengah ditemukan dua saset sabu tambahan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,287 kilogram sabu beserta telepon genggam dan kartu SIM.

Barang bukti terdiri dari 11 saset sabu seberat 206 gram serta empat kotak dan dua saset sabu seberat 2,081 kilogram.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra.

H dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.*

AMAN Sultra Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Baubau

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi di depan Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Dalam aksinya, AMAN mendesak Kapolda Sultra mengevaluasi kinerja Kapolres Baubau terkait sejumlah kasus yang disorot publik.

Koordinator AMAN Sultra, Firman, menilai beberapa perkara di wilayah hukum Polres Baubau belum ditangani secara transparan.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan penggelapan barang bukti emas yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Baubau.

Firman meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Barang bukti merupakan bagian penting dalam proses hukum dan harus dijaga integritasnya,” ujarnya.

AMAN juga menyoroti penanganan kasus pengeroyokan di kawasan Kilo 5, Kota Baubau.

Mereka mempertanyakan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan meminta penjelasan terbuka kepada publik.

Selain itu, massa menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas yang disebut berkaitan dengan PT BBDM.

Firman meminta seluruh dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang warga Baubau sejak 2025 juga menjadi perhatian AMAN.

Menurut mereka, perkara tersebut perlu mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Dalam tuntutannya, AMAN meminta Kapolda Sultra melakukan evaluasi terhadap Kapolres Baubau.

Mereka juga meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan dalam kondisi tertib.*

WALHI Sultra Ungkap Kerugian Rp35 Miliar Akibat Pencemaran Morosi

KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara merilis hasil riset kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Konawe.

Riset tersebut mengungkap dampak pencemaran terhadap sektor pertanian, perikanan tambak, dan penghidupan masyarakat sekitar.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, mengatakan pencemaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan sumber pendapatan warga.

Menurutnya, pemulihan lingkungan harus dibarengi pemulihan hak ekonomi masyarakat terdampak.

Kajian dilakukan empat ahli ekonomi lingkungan, yakni Dr. Mustam, Dr. Sabarudin Sondeng, Dr. Murini, dan Yusdin Tangkesi.

Hasil penelitian menunjukkan kerugian ekonomi berdasarkan pendekatan opportunity cost mencapai Rp35,76 miliar periode 2017-2025.

Sementara pendekatan actual loss mencatat kerugian aktual 15 kepala keluarga mencapai Rp28,32 miliar.

Dr. Murini menjelaskan perhitungan mencakup penurunan hasil tambak, produktivitas pertanian, biaya kesehatan, dan hilangnya peluang ekonomi.

Menurutnya, kerugian tersebut merupakan dampak langsung menurunnya kualitas lingkungan akibat aktivitas industri.

Warga terdampak, Anas Padil, menyebut masyarakat kehilangan penghasilan, kepastian hidup, dan ruang penghidupan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kehidupan masyarakat juga harus diperhitungkan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Dr. Ahmad Rustan, menegaskan prinsip polluter pays harus diterapkan.

Ia menyebut pihak penyebab pencemaran wajib bertanggung jawab atas kerugian masyarakat terdampak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Unaaha melalui Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh menyatakan pengelola PLTU captive PT OSS melakukan perbuatan melawan hukum.

WALHI mendesak pemerintah mempercepat pemulihan lingkungan, memulihkan hak ekonomi warga, dan memperketat pengawasan industri di Morosi.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti