Diiming-imingi Upah 50 Juta, Seorang Wiraswasta di Kendari Berujung Diamankan Polisi Gegara Sabu 515 Gram

Kendari – Polresta Kendari melalui satresnarkoba kembali mengamankan seorang wiraswasta AS (21) yang kedapatan menguasai sabu seberat 515 Gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan yang bersangkutan diamankan pada Selasa 27 Februari 2023 di BTN Baruga Regensi Blok C No. 54 Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Adapun barang bukti yang disita
36 (tiga puluh enam) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 515 (lima ratus lima belas) gram,” katanya, Jum’at 1 Maret 2024.

Sambungnya menurut Keterangan Tsk AS bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira Jam 13.30 WITA AS menerima tempelan 36 (tiga puluh enam) paket Shabu dari lelaki N di pinggir jalan samping tempat sampah di Jalan Salomo Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“30 (tiga puluh) paket Shabu tersebut terdiri dari 4 (empat) paket Shabu paket 50 (lima puluh) gram dan 30 (tiga puluh) paket Shabu paket 10 (sepuluh) gram serta 2 (dua) paket Shabu paket “45” (seperempat) gram, yang rencananya atas perintah dan arahan Lelaki N paket Shabu tersebut akan AS edarkan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya belum sempat melakukan pengedaran, pihaknya keburu diamankan Polisi.

“Dari pengakuan Teesangka AS bahwa baru 3 (tiga) kali saya menerima paket Shabu dari lelaki N,” ujarnya.

Sambungnya bahwa Tersangka AS mengaku memperoleh upah dari Lelaki NOAH sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gramnya sehingga jika 515 (lima ratus lima belas) gram Shabu tersebut habis AS edarkan AS akan memperoleh upah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari lelaki N.

“Saat ini Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan Penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki N,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait