Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Nasabah BNI Unaaha Raib Rp58 Juta, Polisi Turun Tangan

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan transaksi mencurigakan di BNI KCP Unaaha, Konawe, terus bergulir.

Nasabah bernama Syarif melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, resmi melayangkan somasi ke pihak bank.

Somasi dilayangkan pada 9 Februari 2026 sebagai tuntutan klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Kuasa hukum meminta penjelasan berbasis data terkait transaksi yang dinilai janggal dan merugikan nasabah.

Perkembangan terbaru, pihaknya telah menerima SP2HP dari Polres Konawe tertanggal 11 Maret 2026.

“Kami sudah menerima SP2HP dari Polres Konawe,” ujar Risal, Sabtu (28/3/2026).

Ia berharap penyelidikan segera ditindaklanjuti serius serta menjadi perhatian pihak BNI Unaaha.

Syarif diketahui pemilik rekening BNI dengan saldo Rp63.750.000 per 29 Oktober 2025.

Kejanggalan muncul saat ia gagal transfer dengan keterangan saldo tidak mencukupi.

Setelah mencetak rekening koran, ditemukan sejumlah transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan.

Data menunjukkan transaksi mencurigakan terjadi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Nominal transaksi bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp10 juta per transaksi.

Total dana yang diduga raib tanpa persetujuan mencapai Rp58.500.000.

Transaksi menggunakan kode ATM transfer ke berbagai rekening, termasuk lintas bank.

Tujuan transfer antara lain rekening BRI atas nama Windayanti dan BCA atas nama Muh. Fahrul Ali.

Namun, kuasa hukum menemukan rekening Muh. Fahrul Ali tidak menerima dana tersebut.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam transaksi rekening nasabah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -