KENDARIKINI.COM – Sebelumnya pada Senin 8 Juli 2024, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan 6 Alat Berat dan 1 Set mesin diesel di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana dekat IUP PT Panca Logam.
Terbaru perkembangan perkara tersebut, Subdit Tipidter telah memeriksa puluhan saksi dan dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan Subdit Tipidter saat ini sedang menangani Tindak Pidana pertambangan dan atau Tindak Pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan yang terjadi di desa wumbubangka Kabupaten Bombana.
“Gerak cepat dadi Subdit Tipidter menindak pertambangan emas Ilegal di desa wumbubangka kabupaten bombana sudah tahap penyidikan serta sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 alat berat jenis excavator dan 1 set mesin diesel,” katanya, Kamis 1 Agustus 2024.
Lanjutnya bahwa penyidik subdit tipidter telah menitipakan barang bukti dari pertambangan emas ilegal tersebut dikantor Rupbasan Kendari.
“Daat ini penydik telah memeriksa puluhan saksi kemudian dalam waktu dekat penydik akan menetapkan Tersangka,” pungkasnya.
Untuk diketahuigelar perkara peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan pada tanggal 12 juli 2024 dan penitipan barang bukti di kantor Rupbasan pada kendari 26 juli 2024.*










