Selasa, September 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejati Sultra Bantu Pemprov Tertibkan Aset Lewat Surat Kuasa Khusus

Kejati Sultra Bantu Pemprov Tertibkan Aset Lewat Surat Kuasa Khusus

KENDARIKINI.COM — Kejati Sultra membantu Pemprov Sultra mengamankan dan menertibkan barang milik daerah.

Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Gubernur dan Kajati Sultra, Selasa (1/9/2026).

Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra akan membantu penertiban aset yang masih dikuasai pihak lain.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, penertiban aset penting karena masih banyak temuan terkait pengelolaan aset daerah.

“Temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra sebanyak 800. Sampai saat ini belum ada yang tertib,” kata Andi.

Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang di dalamnya melekat kepentingan masyarakat.

Karena itu, pengamanan aset membutuhkan penataan administrasi sekaligus kepastian dan perlindungan hukum.

Gubernur meminta seluruh organisasi perangkat daerah serius mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Ia juga menginstruksikan setiap kerja sama terkait aset dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejati Sultra.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, SKK menjadi dasar Jaksa Pengacara Negara membantu penyelamatan aset daerah.

Bantuan tersebut mencakup penyelamatan, penatausahaan, hingga pengembalian aset yang dikuasai pihak ketiga.

“Kami siap mendapatkan tugas apabila aset masih dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan, pendampingan tersebut merupakan tugas negara melalui kewenangan kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum tersebut.

Dalam kegiatan itu, Pemprov Sultra juga menerima dokumen, sertifikat tanah, dan barang bukti dari Kejati Sultra.

Dokumen tersebut mencakup legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Kejati juga menyerahkan sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga.

Tanah tersebut sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penertiban aset.

Selain itu, diserahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah berkekuatan hukum tetap.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -