Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBapenda Sultra Sebut VDNI Minta Pengurangan Pembayaran Tunggakan Pajak Air Permukaan

Bapenda Sultra Sebut VDNI Minta Pengurangan Pembayaran Tunggakan Pajak Air Permukaan

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mempertimbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memerangi ketidakpatuhan pajak, Rabu 1 November 2023.

Salah satunya perusahaan smelter, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

VDNI telah menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 26 miliar sejak tahun 2017 hingga 2021.

Meskipun pihak berwenang telah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut, VDNI belum melunasi kewajiban pajaknya.

Bahkan pada 23 Oktober 2023, VDNI hanya bersedia membayar Rp 361 juta, yang jauh di bawah tagihan yang telah ditetapkan oleh Bapenda.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim, telah mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap sikap VDNI.

“Kami mencatat bahwa VDNI telah menggunakan air tanpa izin, bahkan setelah menerima teguran dari Badan Wilayah Sungai (BWS) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak ada alasan bagi VDNI untuk tidak membayar pajak, mengingat penggunaan air untuk tujuan ekonomi yang menguntungkan harus dikenai pajak,” jelasnya

Wakuf menjelaskan bahwa VDNI merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan sebagai dasar untuk pembayaran pajak. Namun, surat tersebut masih ditangguhkan karena dasar yang digunakan oleh VDNI dianggap tidak kuat.

Pihak Bapenda menegaskan bahwa total tagihan sebesar Rp 26 miliar tidak akan berkurang, dan mereka akan terus mendesak VDNI untuk membayar pajak sesuai dengan tagihan yang telah ditetapkan. Bapenda memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung tagihan ini.

Pihaknya juga membeberkan bahwa VDNI adalah salah satu dari 89 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara yang belum menyelesaikan kewajiban pajak air permukaannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp 31 miliar.

“Bapenda berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa VDNI membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

“Ketidakpatuhan pajak oleh perusahaan seperti VDNI dapat merugikan pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan program pelayanan publik,” tutupnya.

Oleh karena itu, Bapenda Sultra tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi kewajiban pajak mereka.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -