KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, Jumat 1 Oktober 2024.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari tepatnya di Homestay kamar 14 pada Jumat (18/9/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, kronologi kejadian ini bermula sekitar bulan maret 2023 tersangka (RV) pertama kali menyetubuhi anak korban.
“Saat anak korban dan tersangka berada didalam kamar kos milik tersangka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Lorong gersamata, Kelurahan Anaiwoi, kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” katanya.
Lanjut, kata dia, tersangka membujuk dan memberikan janji kepada anak korban. Sehingga anak korban tersebut setuju melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Persetubuhan tersebut terjadi secara berulang kali hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Jumat tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 01.00 WITA saat tersangka RV dan anak korban FR sedang bersama di Homestay 778,” ungkapnya.
Untuk diketahui, korban dan tersangka rupanya telah menjalin hubungan asmara dan tersangka berjanji tidak akan meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 maksimal 15 tahun penjara.**










