KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan seseorang yang di duga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sebilah pisau terhadap seorang pedagang, Jumat 1 November 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan TPI Jayanti Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari pada hari sabtu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.
“Awalnya terlapor YS mengambil ikan didalam basket kemudian korban menegur terlapor agar tidak mengambil ikan tersebut”.Imbuhnya
Namun terlapor tidak Terima dengan teguran yang disampaikan oleh korban sehingga YS terlapor mengancam korban dengan badik.
“Akan tetapi terlapor tidak Terima kemudian mengancam korban dengan menggunakan badik”Tegasnya
Sehingga karena hal itu korban SA melaporkan tindakan yang dilakukan oleh YS ke Polresta Kendari guna di proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis yang pernah berhadapan dengan hukum atau melakukan tindak pidana penganiayaan dan pada saat itu tersangka di vonis 1 tahun 3 bulan penjara ditahan di rutan kelas II A punggolaka.
Atas perbuatan terlapor dijerat pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.***










