Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berselisih Saat Acara, Pemuda di Kolaka Tewas Diujung Badik

KENDARIKINI.COM — Seorang pemuda berinisial AA (21), warga Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial J (35) pada Jumat 31 Oktober 2025 dini hari.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit SMS Berjaya, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan peristiwa tragis ini bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku J menghadiri acara pesta pernikahan keluarganya di Desa Donggala.

Setelah sempat pulang untuk berganti pakaian, J kembali ke lokasi pesta dan bergabung dengan sejumlah warga yang sedang menikmati minuman tradisional jenis ballo.

Sekitar pukul 02.00 Wita, J menghentikan kegiatan pesta lulo yang sedang berlangsung. Namun, tindakan itu memicu kemarahan korban AA yang tidak terima acara dihentikan.

“Kemudian saudara J memberhentikan kegiatan acara tersebut tiba-tiba datang saudara AA tidak terima dan datang mengamuk serta menyuruh untuk tetap dilanjutkan acara lulo,” kata Dwi Arif.

AA kemudian mendatangi J sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan menantang. J sempat mencoba menghindar dan meninggalkan lokasi, namun AA mengikuti hingga ke jalan poros.

Di lokasi tersebut, sekitar pukul 02.30 WITA, pertengkaran keduanya memuncak. J yang diketahui sudah membawa sebilah badik, kemudian menikam perut sebelah kiri AA hingga menyebabkan luka robek parah dan usus korban keluar.

Setelah melakukan aksinya, J kembali ke lokasi pesta, sementara warga membawa korban ke Puskesmas Tosiba Kecamatan Samaturu.

Sekitar pukul 05.30 Wita, korban dirujuk ke Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka dan menjalani operasi antara pukul 13.00 hingga 15.00 Wita. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, AA akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk tersebut.

Jenazah korban saat ini masih berada di Rumah Sakit SMS Berjaya dan akan dibawa ke rumah duka di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kolaka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -