KENDARIKINI.COM – Puluhan massa aksi kembali memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA pada Senin, 1 Desember 2025. Kehadiran mereka merupakan bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat terdakwa Budiman, yang menurut mereka sarat akan rekayasa dan kejanggalan.
Aksi ini dipicu oleh dugaan ketiadaan surat visum dalam proses persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Budiman. Massa menilai absennya dokumen visum tersebut membuka ruang manipulasi dan rekayasa dalam proses hukum.
Pantauan Jurnalis Kendarikini.com pada pukul 11.12 WITA memperlihatkan puluhan demonstran yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum membawa berbagai poster, salah satunya bertuliskan “Menolak Peradilan Sesat Peradilan Budiman”. Situasi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Kendari melambat.
Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan pembakaran ban bekas di depan gerbang pengadilan sebagai simbol kekecewaan terhadap putusan perkara Budiman. Asap hitam membumbung tinggi, menunjukkan tingginya tensi protes.
Istri Budiman, Asriani, turut menyampaikan orasi di hadapan massa. Ia menduga ketiadaan hasil visum dalam berkas perkara menjadi indikasi adanya upaya rekayasa. Ia juga menuding ada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban dan diduga mencoba mengarahkan proses hukum.
“Ini membuka peluang besar untuk manipulasi. Ada pihak yang kami curigai berusaha mengatur arah perkara,” teriak Asriani dalam orasinya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua PN Kendari Kelas IA, Rustam, memberikan pernyataan singkat kepada massa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan majelis hakim menyelesaikan perkara sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti kita akan perintahkan majelis hakim untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Usai memberikan tanggapan, Rustam kembali masuk ke dalam gedung PN Kendari. Tak berselang lama, ketegangan kembali pecah di barisan massa aksi, meski aparat keamanan telah berusaha meredam situasi.
Hingga aksi berakhir, massa masih menuntut keterbukaan pihak pengadilan terkait keberadaan dan keabsahan surat visum dalam perkara dugaan pelecehan seksual tersebut. Mereka bersikeras bahwa transparansi diperlukan agar proses hukum berjalan jujur dan tanpa rekayasa.(Amin)*










