Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPU Ungkap Kejanggalan Formula Harga RON 90 di Sidang Korupsi Pertamina

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan fakta persidangan perkara kompensasi RON 90 PT Pertamina.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026, dengan terdakwa Alfian Nasution.

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menyebut, JPU menghadirkan delapan saksi dari Kementerian ESDM dan Pertamina.

Keterangan para saksi dinilai mendukung konstruksi pembuktian yang disusun tim jaksa.

JPU menemukan usulan Harga Indeks Pasar (HIP) RON 92 menggunakan data lama tahun 2019.

Data tersebut merupakan HIP Pertalite, bukan data aktual saat usulan diajukan terdakwa.

JPU juga menyoroti ketidaksesuaian formula yang diajukan dengan kondisi nyata di lapangan.

Terdakwa mengusulkan pencampuran 50 persen Pertalite dan 50 persen Pertamax.

Namun, fakta di kilang dan impor menunjukkan penggunaan campuran NAFTA dan HMOC 92.

Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada peningkatan biaya kompensasi yang dibayarkan pemerintah.

Akibatnya, nilai kompensasi berpotensi merugikan keuangan negara.

JPU Andi Setyawan menegaskan, usulan terdakwa tidak berbasis data aktual dan relevan.

Seluruh keterangan saksi memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penetapan formula harga.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -