JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi PT Pertamina Patra Niaga digelar, Kamis, 2 April 2026.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadirkan terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari internal perusahaan dan pihak swasta sebagai konsumen.
Lima saksi berasal dari PT Pertamina Patra Niaga, sementara tiga lainnya merupakan perwakilan perusahaan pengguna solar.
JPU Andi Setyawan menyebut keterangan saksi menguatkan seluruh poin dalam surat dakwaan yang diajukan.
Fakta persidangan mengungkap adanya penjualan solar ke perusahaan tambang tanpa mempertimbangkan harga batas bawah.
“Seluruh harga berada di bawah minimum, sehingga Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan,” ujar Andi.
Saksi juga mengungkap adanya penetapan harga di bawah Cost of Production (COP) atau biaya pokok produksi.
Kondisi tersebut dinilai merugikan perusahaan secara langsung dalam setiap transaksi penjualan solar.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan posisi Pertamina yang menguasai pasar dan minim kompetitor.
Meski memiliki kekuatan pasar, perusahaan justru menetapkan harga di bawah batas wajar.
Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan potensi keuntungan dan memperbesar risiko kerugian perusahaan.*










