Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lurah Watulondo Kendari Diduga Intimidasi Warga Penerima Bantuan Pangan

KENDARIKINI.COM – Lurah Watulondo Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga intimidasi warga penerima bantuan pangan.

Hal ini disampaikan warga setempat, bahwa ratusan warga Watulondo penerima manfaat tidak diperbolehkan menerima bantuan pangan jika tidak
membayar retribusi sampah Rp21 ribu secara tunai.

“(Sebanyak) 947 warga penerima beras tidak boleh ambil beras kalau tidak bayar sampah 21 ribu, ini yang ditekankan lurah ke warga watulondo,” ujar warga, seraya meminta tidak disebutkan namanya kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa (2/6/2026).

Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023, pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui sistem digital menggunakan QRIS yang didistribusikan ke setiap kelurahan melalui aplikasi Sirida (Sistem Informasi dan Retribusi Daerah).

Namun warga setempat justru melalukan pembayaran dalam bentuk tunai kepada pihak Kelurahan Watulondo.

“Harusnya kan uang sampah itu di transfer pake Qris tidak boleh tunai. Tapi pak lurah tetap menerima tunai. Jadi ada bukti stempel penerima beras bayar sampah secara tunai,” ungkapnya.

Warga juga membeberkan sebanyak 947 warga penerima bantuan pangan telah melakukan pembayaran retribusi sampah senilai Rp21 ribu dalam bentuk tunai kepada pihak kelurahan Watulondo. Tetapi, Ia menduga dana retribusi sampah jutaan rupiah dari ratusan warga diduga tidak disetor ke Kecamatan.

“Baru menyetor 4 juta uang sampah dari 19 juta, sisanya di mana itu uang?,” tanya warga.

Lurah Watulondo Kota Kendari, Muhammad Rusdi Rudi, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, informasi warga tidak bisa menerima bantuan pangan jika tidak membayar retribusi sampah Rp21 ribu, tidak benar.

Terkait pembayaran retribusi secara tunai, Rudi menjelaskan bahwa ada juga warga membayar retribusi sampah melalui QRIS, dan ada juga tunai.

“Tidak benar, saya sampaikan kami di sini hanya penyedia tempat penyaluran beras sebanyak 947 warga dan itu disalurkan sesuai nama. Terkait masalah bayar sampah tidak ada yang begitu, yang ada kalau dia datang mengurus kita bebani 21 ribu,” ujar Rusdi, kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa (2/6/2026) di kantor Kelurahan.

Dia juga menjelaskan terkait dugaan penggelapan dana retribusi sampah jutaan rupiah. Rudi, mengungkapkan bahwa secara hitungan 947 warga penerima bantuan pangan kali dengan retribusi sampah senilai Rp21 ribu itu betul Rp19.887.000, tetapi ia mengklaim bahwa tidak semua warga dibebani membayar retribusi sampah.

“Jadi begini itu hitungan kalkulasi angka betul, tetapi semua kah membayar? Kalau ada warga kita yang memang mungkin kurang mampu saya sudah tekankan petugas kita jangan membebani orang kalau tidak mampu,” pungkasnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -