Polisi Amankan Oknum Guru Pelaku Pencabulan 24 Siswi SD di Buteng

KENDARIKINI.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala meringkus MS (30) Warga Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur yang Kesehariannya berprofesi Sebagai Seorang Guru Penjaskes (Olahraga) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng)

Pelaku MS (30 Tahun) Berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dirumah Orang Tuanya dikelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Kamis 1 Agustus 2024 Malam.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan Kronologi Penangkapan, Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Buton Tengah Berhasil Mengamankan MS (30) yang diduga sebagai Pelaku Pencabulan kepada 24 Orang Siswinya.

“Kejadian Tersebut Terbongkar Setelah Salah Seorang Korban Pulang Kerumah dan Mengadukan kepada orang tuanya Bahwa dia telah menjadi korban Pencabulan yang dilakukan oleh Seorang Oknum Pak Guru disekolahnya, mendengar pengakuan dari korban kemudian orang tua Korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya dan ternyata selain anak korban masih banyak Anak Lain yang menjadi korban Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka” jelasnya.

Lanjutnya Para Orang Tua Korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah Untuk Melaporkan Kejadian Pencabulan yang menimpa anak mereka Tersebut. Atas Laporan Tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku.

“Pada saat diamankan Oleh Tim Resmob MS (30 Tahun) sedang berada dirumah Orang tuanya yang berada di Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau yang kemudian diringkus ke Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sambungnya kasus ini telah dilaksanakan Gelar Perkara dan disimpulkan kasus pencabulan Ini dinaikan ke tahap Penyidikan total ada 24 orang siswi yang menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan Tersebut dan saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 Anak yang menjadi Korban dengan didampingi oleh orang tuanya.

“Dan atas perbuatannya pelaku MS (30 Tahun) di jerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait