Perkara Tipikor Jalan Ensumala dan Jembatan Langere Tanah Merah Butur Rugikan Negara 4,5 Miliar, Kejati Sultra Tetapkan Lima Tersangka
KENDARIKINI.COK -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Senin tanggal 02 September 2024 telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara Tipikor Jalan Ensumala dan Jembatan Langere Tanah Merah, Kabupaten Buton Utara yang merugikan negara 4,5 Miliar.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan pihaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
“Kelima tersangka yaitu, MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara selaku PA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT. SB, U selaku Wakil Direktur PT. SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari,” katanya.
Sambungnya kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Ensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sehingga Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara + 4,5 Milyar rupiah.
“Peran kelima tersangka adalah tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut, tersangka SK selaku pihak Asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Lanjutnya Tersangka MB, tersangka S, tersangka U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari. Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” pungkasnya.