KENDARIKINI.COM – Bea Cukai Kendari sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap satu kontainer rokok ilegal, namun hingga belum ditetapkan seorang tersangka dalam perkara ini, Kamis 3 Oktober 2024.
Terkait hal tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Mukhlis mengatakan
bahwa hal tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan ke wilayah Sulawesi Tenggara.
“Maka Tim Bea Cukai Kendari melakukan serangkaian kegiatan analisis dan pendalaman informasi. Sehingga pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” katanya.
Lanjutnya Tim melakukan serangkaian kegiatan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap barang berupa rokok sebanyak 50 (lima puluh) karton yang dimuat dalam sebuah kontainer yang bercampur dengan barang-barang lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara didapatkan sekitar 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang jika dibiarkan maka akan membanjiri wilayah Sulawesi Tenggara.
“Barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terkait, modus, dan hal-hal terkait lainnya,” ungkapnya.
Sambungnya untuk sementara, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Barang yang ditindak tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 1.545.600.000. Lebih lanjut, kegiatan penindakan yang dilakukan telah menyelamatkan keuangan negara dari nilai cukai sejumlah sekitar Rp. 835.520.000 yang seharusnya dibayarkan ke negara,” bebernya.
“Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara,” tuturnya.
Namun saat ditanyakan perihal pelaku penyelundupan rokok ilegal, pihaknya menuturkan bahwa saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dikarenakan pihaknya sementara melakukan pengumpulan data.
“Untuk pelakunya sementara masuh dalam pengumpulan data dan untuk barang bukti sebanyak 50 (lima puluh) karton,” pungkasnya.*










