KENDARIKINI.COM – BKD Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan memproses oknum guru PPPK SMKN 4 Kendari jika terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual.
Guru tersebut berinisial IN dan dilaporkan diduga melakukan pelecehan terhadap 13 siswi di sekolah tersebut.
Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, mengatakan setiap pelanggaran kepegawaian dengan bukti kuat akan diproses sesuai ketentuan.
“Setiap pelanggaran yang disertai bukti yang kuat tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Andi kepada Kendarikini.com, Jumat (2/10/2026).
Meski demikian, Andi mengaku belum mengetahui adanya laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut yang masuk ke BKD Sultra.
“Saya belum tahu apa ada laporannya masuk ke BKD,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak SMKN 4 Kendari menerima laporan dari sejumlah siswi pada Rabu (23/9/2026).
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menyebut pihak sekolah telah melakukan klarifikasi terhadap para siswi melalui layanan Bimbingan Konseling (BK).
Sekolah kemudian menggelar konferensi kasus bersama dewan guru dan perwakilan keluarga terduga pelaku.
Hasilnya, sekolah menerbitkan Surat Keterangan Skorsing dari Tugas Mengajar Nomor 422/103/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Skorsing tersebut menjadi langkah administratif sekolah terhadap guru yang dilaporkan.
Namun, masa berlaku skorsing tersebut kemudian menjadi sorotan karena disebut belum memiliki batas waktu yang jelas.
Herman sebelumnya menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi lebih lanjut berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Menurutnya, kewenangan kepala sekolah dalam pemberian sanksi terbatas pada lingkungan satuan pendidikan.
Kendarikini.com masih berupaya meminta konfirmasi Kepala GTK Dikbud Sultra, Surakhman, terkait penanganan dan kemungkinan sanksi lanjutan terhadap guru tersebut.
Media ini juga masih berupaya memperoleh keterangan dari keluarga korban mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
Kasus tersebut melibatkan siswi yang masih di bawah umur sehingga penanganannya membutuhkan perhatian terhadap perlindungan dan hak korban.*













