Jumat, Oktober 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPasar Narkoba Gunung Jati-Kampung Salo hingga Kematian Tahanan Disorot, KARST Minta Kapolri...

Pasar Narkoba Gunung Jati-Kampung Salo hingga Kematian Tahanan Disorot, KARST Minta Kapolri Turun Tangan

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) meminta Kapolri Jenderal Pol. Dr. Suyudi Ario Seto memerintahkan jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menuntaskan dugaan jaringan peredaran narkotika di kawasan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kota Kendari.

Desakan itu disampaikan KARST yang terdiri atas 14 lembaga. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pengguna maupun kurir, tetapi mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Koordinator KARST, Ikram, mengatakan negara tidak boleh kalah dalam menghadapi jaringan narkotika.

“Alat negara tidak boleh kalah dengan gembong narkoba. Tidak boleh ada negara dalam negara,” kata Ikram.

Menurut dia, dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penyalahgunaan narkoba. KARST menilai kondisi itu berpotensi berkaitan dengan meningkatnya tindak kriminal lain.

Ikram menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai pelaku kriminal yang disebut nekat melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang membeli sabu. Namun, informasi tersebut menurut dia perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

KARST juga menyoroti informasi mengenai adanya perlawanan terhadap aparat ketika melakukan penindakan di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir menyebut Kampung Salo dan Gunung Jati sebagai kawasan yang mendapat perhatian khusus dalam pemberantasan narkotika.

Dalam penindakan pada 2024, kata dia, kendaraan anggota disebut pernah dilempari batu dan nyaris dibakar. Sementara dalam operasi pada 2023, seorang anggota disebut mengalami penikaman.

“Penangkapan 2024, mobil kami dilempari batu dan hampir dibakar,” ungkapnya.

Menurut informasi yang disampaikan aparat, terdapat pula dugaan penggunaan senjata api oleh pelaku di kawasan tersebut. Karena itu, penindakan dinilai membutuhkan keterlibatan lintas lembaga.

“Harus tim gabungan dengan Polda dan BNNP,” kata Andi.

Sorotan Kasus 504 Gram Sabu

Desakan KARST juga muncul di tengah sejumlah kasus narkotika yang masih menjadi perhatian di Sultra.

Salah satunya pengungkapan 504 gram sabu di Kabupaten Kolaka yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam proses penelusuran BNNP Sultra.

Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra Isamuddin, yang mewakili Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma, sebelumnya mengatakan LA belum dipanggil untuk diperiksa.

Menurut BNNP Sultra, salah seorang pelaku berinisial F yang menggunakan mobil milik LA untuk menjemput sabu di Kolaka telah meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan BNNP Sultra.

“Bukan berarti tidak ditelusuri. Kami tetap mendalami. Jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan LA, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” ujar Isamuddin, Jumat (6/2/2026).

Dalam kasus tersebut, BNNP Sultra mengamankan AJ dan F saat membawa 504 gram sabu di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. AJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

BNNP Sultra juga menyebut dua orang lainnya, berinisial E dan J, diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan masih dalam pengejaran.

Tahanan BNNP Meninggal, KARST Minta Kasus Dibuka Terang

KARST turut meminta aparat memberikan penjelasan secara transparan terkait meninggalnya seorang tahanan di Rutan BNNP Sultra pada Oktober 2025.

Tahanan tersebut dikabarkan meninggal dunia pada 7 Oktober 2025. Informasi awal yang beredar menyebut korban meninggal akibat bunuh diri.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 22.10 WITA, sebuah ambulans bertuliskan mobil jenazah terlihat memasuki kantor BNNP Sultra. Sekitar 25 menit kemudian, ambulans tersebut keluar dengan membawa jenazah yang telah dibungkus kantong jenazah berwarna oranye.

KARST mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi dari masyarakat di kawasan Gunung Jati yang menyebut bahwa tahanan tersebut memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Tidak hanya itu, KARST juga menerima informasi bahwa istri tahanan tersebut kemudian meninggal dunia tidak lama setelah kematian suaminya.

Namun, KARST menegaskan informasi mengenai keterkaitan keduanya dengan kawasan Gunung Jati maupun hubungan antara dua peristiwa kematian tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat berwenang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Gunung Jati mengenai latar belakang tahanan tersebut dan keluarganya. Ini yang kami minta jangan dibiarkan menjadi tanda tanya. Kalau memang tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba atau persoalan lain, jelaskan secara terang kepada publik,” kata Ikram.

Menurut informasi yang diterima KARST, kematian istri korban juga menjadi perhatian masyarakat setempat. Meski demikian, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab maupun hubungan antara kedua kematian tersebut.

KARST meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memastikan penyebab kematian, prosedur penanganan tahanan, serta informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat menjelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang kepada publik. Kalau ada pelanggaran, siapa pun harus diproses,” tegas Ikram.

Minta Bongkar Rantai Pasok Narkoba

KARST menilai pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui operasi penangkapan secara sporadis. Aparat diminta membongkar rantai pasok, jaringan pengedar, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.

Menurut KARST, perhatian terhadap Gunung Jati dan Kampung Salo harus diikuti dengan operasi dan penyelidikan yang terukur serta melibatkan seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan narkotika.

“Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sultra dan Kepala BNNP Sultra untuk menuntaskan persoalan ini. Harus ada penyelidikan menyeluruh, bukan hanya menangkap orang di lapangan, tetapi membongkar siapa pemasok dan siapa yang mengendalikan,” kata Ikram.

KARST juga meminta setiap dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara narkotika maupun tahanan diperiksa secara objektif dan transparan.

“Harus tim gabungan yang diturunkan secepatnya,” tutupnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -