KENDARIKINI.COM – Proses pengadaan jasa kebersihan dan pengamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik. Hingga Sabtu, 3 Januari 2026, identitas perusahaan pemenang pengadaan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sorotan muncul setelah ditemukan tumpukan kantong sampah di sejumlah titik di lingkungan RSUD Bahteramas pada Kamis, 1 Januari 2026. Sampah terlihat menumpuk di depan beberapa gedung perawatan sejak siang hingga sore hari.
Pantauan jurnalis di lokasi juga menemukan sejumlah petugas kebersihan berkumpul di depan salah satu gedung rumah sakit. Mereka diketahui bertemu dengan pimpinan baru perusahaan penyedia jasa kebersihan yang difasilitasi oleh pihak rumah sakit.
Salah seorang petugas kebersihan, Dena (46), mengaku telah bekerja di RSUD Bahteramas sejak awal 2025 melalui perusahaan lama. Namun, perusahaan tersebut tidak lagi digunakan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2026.
“Perusahaan lama sudah tidak dipakai lagi. Katanya sudah ada perusahaan baru yang mulai Januari 2026,” ujar Dena.
Ia menyebutkan, perusahaan baru yang ditunjuk diduga belum memiliki personel dan peralatan kebersihan yang memadai. Hal ini terlihat dari terbatasnya alat kebersihan yang tersedia di rumah sakit, salah satunya satu unit tong sampah yang masih terlihat baru.
Selain itu, sejumlah petugas kebersihan mengaku belum menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan baru. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja ragu untuk mulai bekerja.
“Kami dipanggil datang, tapi belum ada kontrak dan belum jelas berapa gajinya,” ujar seorang petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya.
Petugas tersebut juga mengaku khawatir diberhentikan jika tidak datang bekerja, meskipun status kerja dan upah belum jelas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bahteramas, dr. Muhammad Saiful, membantah adanya tumpukan sampah di lingkungan rumah sakit.
“Tidak benar itu. Pada 1 Januari pagi saya langsung ke rumah sakit memastikan pelayanan berjalan normal. Semua petugas bekerja seperti biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 2 Januari 2026.
Terkait perusahaan pemenang jasa kebersihan dan pengamanan, dr. Saiful menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan panitia seleksi.
“Saya hanya menerima hasil dari tim seleksi. Prosesnya melalui e-katalog dan didampingi inspektorat serta BLP (Biro Layanan Pengadaan). Untuk lebih jelas, silakan hubungi panitia seleksi,” jelasnya.
Sekretaris Panitia Seleksi, Dedi, saat dikonfirmasi mengaku lupa nama perusahaan pemenang dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua Panitia Seleksi.
“Lewat e-katalog, yang tahu pasti ketua panitia. Saya sedang liburan,” ujarnya singkat.
Anggota tim seleksi lainnya juga enggan memberikan keterangan dan meminta agar konfirmasi diarahkan kepada Ketua Panitia Seleksi, Nani, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum RSUD Bahteramas. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Kelembagaan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sultra, Andi Ulil Amri, menegaskan bahwa RSUD Bahteramas wajib membuka informasi terkait perusahaan pemenang pengadaan jasa tersebut.
“RSUD Bahteramas merupakan badan publik yang menggunakan APBD, sehingga informasi perusahaan pemenang pengadaan wajib dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, penutupan informasi tersebut berpotensi melanggar aturan hukum.
“Tidak ada alasan mendasar untuk menutupi identitas perusahaan pemenang. Jika ditutupi, bisa menimbulkan dugaan adanya pelanggaran. Bahkan ada sanksi pidana dan denda dalam undang-undang,” tegasnya.
RSUD Bahteramas diketahui menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan kebersihan dan pengamanan rumah sakit.*










