KENDARIKINI.COM – Pembangunan Gedung VIP BLUD RSUD Bombana kembali menjadi sorotan terkait pembayaran dana retensi kepada kontraktor.
Gedung tersebut dikerjakan CV Sumber Pilar Nusantara berdasarkan kontrak 28 Mei 2020 dan PHO pada 9 April 2021.
Bangunan itu telah digunakan melayani pasien rawat inap BPJS serta disebut menghasilkan pendapatan daerah sekitar Rp4 miliar.
Dalam persidangan Tipikor, muncul perbedaan pendapat ahli mengenai kelayakan bangunan Gedung VIP RSUD Bombana.
Ahli Inspektorat menyatakan gedung tidak layak, sedangkan ahli Universitas Hasanuddin menyebut bangunan masih layak digunakan.
Meski telah difungsikan, dana retensi sebesar lima persen atau sekitar Rp473.689.000 disebut belum dibayarkan kepada kontraktor.
Ketua Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara, Rusman S.Sos, meminta Pemerintah Kabupaten Bombana segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Rusman menilai pembayaran retensi merupakan hak kontraktor dan penting menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Ia juga mengancam menggelar aksi memboikot Gedung VIP RSUD Bombana apabila kewajiban itu tidak segera dipenuhi.
Rusman mendesak Bupati Bombana turun tangan menyelesaikan persoalan meski anggaran berasal dari pemerintahan sebelumnya.
Sementara itu, pihak BLUD RSUD Bombana belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pertemuan langsung maupun WhatsApp.
Diketahui, pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana dibiayai APBD 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp9,47 miliar.*










