Amara Adukan Dinas PUPRP Koltim ke Kejati Sultra Soal Temuan LHP BPK

KENDARIKINI.COM – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Amara Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa 3 September 2024.
Hal ini, buntut dari temuan dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi disalah satu Instansi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat dan Perhubungan (PUPRP) Koltim.
Berawal dari temuan BPK RI pada Dinas PUPRP Koltim terdapat beberapa paket pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dan belum ditindaklanjut.
Beberapa paket pekerjaan tersebut diantaranya adalah Keterlambatan atas Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPRP Belum Dikenakan Denda, Kelebihan Pembayaran atas Pemahalan Bahan pada Tiga Kegiatan Swakelola Dan Kelebihan Pembayaran atas 17 Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPRP Kabupaten Kolaka Timur
Ketua Amara Sultra Malik Maligano mengatakan diduga terjadi penyalahgunaan anggaran serta kegiatan penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara sehingga perlu mendapat atensi yang serius dari pihak penegak hukum.
“LHP BPK saya rasa bukti yang otentik sehingga kuat dugaan bahwa ini merupakan tindakan melawan hukum, jadi harus diproses sesuatu peraturan yang berlaku. Harapan saya APH jangan diam dan lamban melihat polemik ini, karena hal tersebut berkaitan dengan Kerugian Keuangan Negara,” kata Malik.
Mahasiswa STIE 66 Kendari ini mengingatkan bahwa tahun 2023 yang lalu Plt. Kadis PUPRP Koltim ditetapkan Polda Sultra sebagai salah satu tersangka kasus Korupsi proyek jalan Tahun Anggaran 2021 di Koltim.
Alhasil, membuat Dinas PUPRP Koltim diduga sebagai tempat rentannya terjadi penyalahgunaan anggaran. Sehingga Ia mengharapkan agar APH untuk lebih serius menanggapi permasalahan ini.
Sementara itu, Kepala Seksi C Kejaksaan Tinggi Sultra Keyu Zulkarnain mengatakan siap menindaklanjuti dugaan tindakan melawan hukum ini.
“Saya apresiasi adik adik mahasiswa atas informasi penting yang diberikan kepada kami. Agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti silahkan masukkan laporan secara resmi,” tandasnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Aduan di PTSP sudah diterima, langkah selanjutnya adalah terhadap pengaduan tersebut sudah ditelaah dan sisa menunggu petunjuk pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti mengeluarkan Sprindik Surat Penyelidikan,” jelasnya.
Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menghubungi redaksi untuk memberikan hak jawabnya berdasarkan UU Pers.**