KENDARIKINI.COM – Alumni Pondok Pesantren Ummusshabri Kendari, Dr. Muh. Endang SA, memberikan klarifikasi terkait tudingan penguasaan lahan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).
Endang membenarkan Ummusshabri menggunakan lahan milik Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani, depan Kantor Kejati Sultra.
Namun, ia membantah luas lahan yang dikuasai mencapai 72 hektare seperti informasi yang beredar.
“Yang dikuasai Ponpes Ummusshabri hanya sekitar empat hektare,” kata Endang melalui siaran pers, Rabu (2/9/2026).
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu menegaskan penggunaan lahan tersebut bukan dilakukan secara sepihak oleh pihak Ummusshabri.
Menurutnya, lahan tersebut digunakan berdasarkan mekanisme pinjam pakai dengan Pemprov Sultra.
Endang juga menjelaskan sejarah berdirinya Ummusshabri yang dibentuk pada 9 Januari 1972 oleh GUPPI.
Ummusshabri menjadi salah satu pondok pesantren pertama di Sulawesi Tenggara dan kini mengelola pendidikan PAUD hingga Madrasah Aliyah.
Jumlah santri yang menempuh pendidikan di lembaga tersebut kini mencapai ribuan orang.
Terkait status lahan, Endang menyebut Ummusshabri pernah mengajukan permohonan hibah kepada Pemprov Sultra.
Usulan tersebut, kata dia, telah mendapat disposisi persetujuan Gubernur Ali Mazi pada periode pertama pemerintahannya.
Namun, proses hibah tersebut tidak berlanjut pada masa pemerintahan Gubernur Nur Alam.
“Secara resmi Pemprov Sulawesi Tenggara belum pernah menyampaikan penolakan hibah tersebut,” ujarnya.
Endang juga membantah adanya kegiatan bisnis di atas lahan tersebut yang menjadi persoalan.
Menurutnya, usaha yang terdapat di lokasi merupakan koperasi Ummusshabri untuk memenuhi kebutuhan santri.
“Koperasi menjual kebutuhan buku, pakaian dan ATK buat para santri,” jelasnya.
Endang menyayangkan pihak yayasan tidak segera menuntaskan proses hibah lahan tersebut.
Ia meminta Yayasan Ummusshabri segera berkoordinasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan pihak terkait.
“Demi kepentingan ribuan santri, umat dan sejarah Sultra, segera cari solusi terbaik,” tutup Endang.*













