DPRD Sultra Didesak Panggil Bakamla Soal Dugaan Penangkapan Dua Kapal Tongkang CV UBP yang Tak Sesuai SOP
KENDARIKINI.COM – Rakyat Sultra Bersatu (RSB) melakukan aksi emonstrasi di DPRD Sultra, Selasa 3 Desember 2024.
Demonstrasi itu dilakukan karena mereka menganggap Badan Keamanan Laut RI telah sewenang wenang melakukan penahanan dua kapal tongkang tanpa adanya alasan hukum yang tepat.
Koordinator Lapangan (Korlap), Andri Togala mengatakan tindakan Bakamla RI yang menahan dua kapal yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat nikel dengan berat 9.801,51 ton, di Perairan Morombo pada 26 November 2024 lalu diduga tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).
“Selain tidak sesuai SOP, kami juga menduga adanya permintaan dana koordinasi hingga miliyaran rupiah untuk meloloskan dua kapal tersebut, meski pun lengkap secara administrasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebab tindakan Bakamla RI telah menghambat kebutuhan investasi serta merugikan pengusaha lokal di Sultra.
“Kepala Bakamla RI harus segera menghentikan aktivitas bajak laut secara ugal-ugalan, karena menghambat investasi dan merugikan para pengusaha lokal,” ucapnya.
Sebelumnya Pihak Unaha Bakti Perkasa menyoroti tindakan Bakamla yang kembali menahan tongkang miliknya.
Sebab menurut mereka penahan kapal itu tidak sesuai prosedur. Dan tidak mempunyai landasan hukum.
Humas UBP, Nur mengatakan penahanan kapal tongkang milik UBP bukan pertama kali ini. Akan tetapi sudah beberapa kali.
Sebelumnya, kata Nur, pihak Bakamla juga sempat menahan Kapal mereka diperairan Wawoni. Saat itu Kapal tersebut rencannya akan membawa ore ke cilegon,
” Ada beberapa kapal ditahan pada saat itu, tapi kemudian dilepas,” katanya
Kata Nur, sejak awal pihaknya sudah menjelaskan kepada pihak Bakamla terkait kelengkapan berkas milik perusahaan, akan tetapi pihak Bakamla masih terus melakukan penahan.
” Tapi setelah dilakukan negosiasi mereka kemudian melepas kapal,” ujarnya
Hal tersebut kata Nur membuat pihak perusahaan kebingungan dengan sikap Bakamla. Karena kata Ia apabila kapal tersebut bermasalah, harusnya langsung di proses hukum,
” Tanpa membuka ruang negosiasi, supaya kita berhadapan dipengadilan, karna dokumen kami lengkap,” katanya
Kuasa Hukum UBP, Jushriman juga menyayangkan sikap Bakamla yang terkesan semana menah. Ia pun kemudian melayangkan somasi kepada Bakamla RI perwakilan Sultra, ,Sabtu (30/11/2024)
Somasi itu dilayangkan atas ditahannya kembali dua kapal milik CV UBP yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat bijih dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu.
Sebab menurutnya penahanan tersebut tidak mempunyai alasan hukum yang tepat,
” Mereka mempermasalahkan kalau ore itu bukan dari wilayah UBP, padaha itu bukan kewenangan mereka,” katanya ketika dihubungi
Ia juga mengatakan kalau somasi tersebut dilayangkan karena Hingga (30/11/2024) pihak Bakamla belum mengirimkan surat resmi penahan, dan pelanggaran dua kapal tersebut,
CV UBP tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan tersebut, CV UBP keberatan dengan sikap Bakamla RI, karena hal tersebut telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan tanpa status hukum yang jelas.
Sementara itu Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum bisa memberikan jawaban.
Alasannya ia baru mengetahui hal tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan,
” Terimakasih informasinya, Mohon waktu yah bang,” katanya.
Selain itu Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan penangkapan kapal tongkang milik CV UBP.
“Salah sekali, bukan Bakamla RI, tidak ada kita tangkap kapal,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Saat ditanyakan perihal siapa yang melakukan penangkapan kapal, pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu.
“Kami coba cari info dulu Bang,” ujarnya.
Lanjutnya pihaknya juga telah menanyakan ke zona yang menangani, pihaknya juga menemukan tidak ada penangkapan.
“Saya sudah tanyakan Zona Tengah, unsurnya tidak ada yang tangkap,” tambahnya, Sabtu 23 November 2024.
Saat kembali ditanyakan pada Sabtu 30 November 2024, pihaknya juga mengatakan bahwa belum mendapatkan info penangkapan hingga saat ini.
“Belum ada info ke Mabes Bakamla RI,” ujarnya.
Sementara itu Kepala KSOP Kendari, Capt. Rahman juga tidak mengetahui perihal penangkapan kapal tongkang CV UBP.
“Saya tidak ada info tentang ini,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu 23 November 2024.
Saat ditanyakan perihal apakah Bakamla RI dalam melakukan penangkapan kapal, berkoordinasi dengan pihak KSOP Kendari, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada koordinasi.
“Tidak pernah lagi, karena kita tidak terima hasil tangkapannya,” jelasnya.
Selain itu Kepala KUPP Molawe, Marsri Tulak saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Selasa 26 November 2024 mengatakan “Tidak ada kordinasi dari mereka terkait penangkapan dan pihak perusahaan juga tidak ada info,”.
Pihaknya juga tidak mengetahui apa alasan kapal CV UBP dilakukan Penahanan, karena pihak Bakamla tidak berkoordinasi.
“Kurang mengerti, karena tidak ada kordinasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan setelah sempat ditahan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kini diizinkan kembali melanjutkan pelayaran.
Kapal tersebut, yang mengangkut 11.013 metrik ton ore nikel sebelumnya usai ditangkap oleh Bakamla, kapal tersebut dilimpahkan perkara ke Lanal Kendari.
Kemudian Lanal Kendari melimpahkan perkara tersebut, ke pihak KSOP Kendari.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari usai dilakukan penyelidikan lanjutan, telah dinyatakan memenuhi syarat dan telah dilepas.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kendari,
Capt. Kurniawan Agung mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan legalitas, kapal Sinar Putra 23 terbukti memiliki dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, yang diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran di daerah asal kapal tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa kapal hanya melakukan pelanggaran administratif yang sifatnya minor,” jelas Kurniawan.
Pelanggaran administratif tersebut, menurut Kurniawan, hanya berupa kekeliruan teknis terkait pelaporan dokumen, yang tidak memengaruhi keamanan atau operasional kapal.
“Sanksinya hanya berupa teguran karena secara umum kapal sudah memenuhi semua syarat untuk berlayar,” tambahnya.
Setelah menerima teguran administratif, pihak KSOP Kendari memutuskan untuk mengizinkan kapal kembali melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan pelayaran yang berlaku.
Kapal Sinar Putra 23 pun kini telah melanjutkan rutenya setelah tertunda beberapa waktu akibat pemeriksaan tersebut.
Sementara itu Unit Penindakan Hukum Bakamla, Mayor Anto mengatakan bahwa Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Terkait dengan perkara TB Sinat Putra 23/TK Putra Kapuas 22 telah dilaksanakan penyerahan ke Lanal Kendari pada hari Senin, 7 Oktober 2024,” jelasnya.
Lanjutnya dalam hal ini setelah diserahkan ke instansi terkait yang berwenang, maka Bakamla sudah tidak intervensi lagi terkait proses/perkembangan hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
“Apabila ingin lebih jelas, silahkan dapat menghubungi instansi terkait yang berwenang dalam hal ini adalah Lanal Kendari,” ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah persoalan tersebut telah diselesaikan, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke pihak KSOP Kendari.
Terkait hal tersebut, Kapen Lanal Kendari, Letda Laut (P) Fajar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak KSOP Kelas II Kendari.
“Itu kapal titipan dari Bakamla sudah di serahkan ke KSOP Kendari,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
“Sudah di bawah kendali KSOP,
Bukan lanal lagi, Karena sudah dilimpahkan ke KSOP,” ungkapnya.
Selain itu terkait hal tersebut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin mengatakan bahwa perihal penangkapan kapal tersebut telah diselesaikan beberapa hari lalu.
“Sudah selesai itu dari beberapa hari lalu,” katanya.*