Usai Kasus Antam Konut, ACG dan HRS Kembali Diduga Terlibat Gunakan Dokumen Terbang PT Toshida

KENDARIKINI.COM – Setelah sebelumnya diduga terlibat kasus korupsi pertambangan PT Antam di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pengusaha tambang ACG kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, namanya diduga terkait dengan aktivitas penambangan ilegal di PT Toshida Indonesia, Kolaka.

ACG yang sebelumnya dikenal karena dugaan keterlibatannya dalam penambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo melalui PT Trimega Pasific Indonesia (TPI) dan KSO Basman, diduga menjadi aktor utama dalam jual beli ore nikel ilegal.

Bahkan, ia diduga terlibat dalam penambangan di IUP eks PT Karya Murni Sejahtera (KMS 27) dan skandal yang melibatkan James dan Armando Pundimas (JAP). Kejanggalan semakin terlihat dengan terungkapnya pertemuan ACG dengan GAS tersangka kasus korupsi tambang di IUP PT Antam Blok Mandiodo.

Menariknya, meskipun sejumlah perusahaan yang diselidiki Kejati Sultra mencapai 38, nama ACG hanya berstatus sebagai saksi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus-kasus yang melibatkannya.

Kini, jejak ACG kembali terendus di PT Toshida Indonesia, Kolaka. Ia diduga berperan sebagai kontraktor mining atau dalam skema Joint Operation (JO), mengirimkan lima tongkang ore nikel dari IUP perusahaan tersebut.

Dugaan praktik penjualan dan pembelian ore nikel ilegal dengan dokumen palsu atau “dokumen terbang” semakin memperkuat keterlibatan ACG dan mencoreng reputasi PT Toshida Indonesia yang dipimpin oleh ARB (Direktur), TR (Komisaris), dan LSO (Direktur Utama).

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia. Peran serta rekan bisnis ACG, HRS, yang juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di PT TPI dan KSO Basman, juga perlu ditelusuri lebih lanjut.

Untuk diketahui berita ini juga telah ditayangkan di media online Amanahsultra.com.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait