Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Tangkap Pria Pengancam yang Gunakan Parang di Kos Wua-Wua

Polresta Kendari Tangkap Pria Pengancam yang Gunakan Parang di Kos Wua-Wua

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial VI terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Penangkapan dilakukan Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik.

Pelaku diketahui berinisial VI, laki-laki, kelahiran Jakarta, 10 September 1992, berkewarganegaraan Indonesia.

Sementara korban dalam kasus tersebut bernama Rinda Wulandari, perempuan kelahiran Kendari, 12 Februari 1996.

Peristiwa itu terjadi di Kos Rahayu, Jalan Gersamata, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kejadian bermula pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu pelaku dan korban terlibat pertengkaran terkait persoalan utang pembayaran sewa kos.

Pelaku kemudian emosi dan melempar gembok ke arah pintu kamar korban yang berjarak sekitar setengah meter.

Dua sepupu korban yang berada di dalam kamar langsung menahan pelaku hingga sempat terjadi pemukulan.

Pelaku kemudian menghubungi rekannya untuk datang membantu.

Sekitar 15 menit kemudian, dua orang teman pelaku datang ke lokasi, salah satunya membawa parang.

Mereka kemudian mengejar orang yang sebelumnya memukul pelaku.

Pelaku bersama rekannya juga memaksa masuk ke kamar korban dengan menendang dan merusak pintu.

Salah satu rekannya bahkan mengayunkan parang dan merusak jendela kamar kos.

Setelah pintu kamar jebol, pelaku mengejar korban hingga masuk ke kamar mandi.

Di dalam kamar mandi, pelaku kembali menanyakan orang yang memukulnya dan meminta pembayaran utang kos.

Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter.

Selain itu, polisi juga menyita satu potong papan yang diduga bagian pintu kamar kos.

Pelaku dijerat Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -