KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum tersangka AYP dari mengapresiasi Polresta Kendari yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Anjas Arie Sada, SH didampingi Selvi Apriyani, SH dan Dian Eka Puspita, SH, MH di sebuah warung kopi di Kota Kendari, Sabtu (4/7/2026).
Anjas mengatakan permohonan penangguhan diajukan karena kondisi kesehatan AYP membutuhkan perawatan medis intensif serta fasilitas kesehatan yang memadai.
Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak dapat diperoleh secara optimal selama kliennya berada di rumah tahanan.
Ia juga menegaskan AYP bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polresta Kendari.
Pihaknya memastikan kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta siap memenuhi setiap panggilan pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Menurut Anjas, penangguhan penahanan yang diberikan tidak akan menghambat proses penyidikan maupun tahapan hukum selanjutnya.*










