Orang Tua siswa Ungkap Dugaan Pungli Iuran Komite di Salah Satu SMA di Kendari

KENDARIKINI.COM – Siswa-siswi SMAN 5 Kendari dibebankan untuk membayar iuran komite sebesar Rp600 ribu per siswa untuk setiap tahun. Hal itu diungkapkan salah satu orang tus siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan, di Kendari, Rabu, 4 September 2024.

“Iya, tadi baru selesai rapat. Hasil keputusannya Rp600 ribu per siswa, jadi kena Rp50 ribu per bulan. Biasanya siswa ditagih saat mau ulangan semester”, kata salah satu orang tua siswa.

Ia pun merasa keberatan atas kesepakatan terkait nominal uang yang harus dibayarkan. Pasalnya, baru-baru ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi setiap sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB untuk melakukan pungutan atau menerima sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

“Yah keberatan lah, sudah ada edaran yang melarang tapi masih mau bayar iuran lagi. Kita keberatan”, katanya kesal.

“Waktu ambil Ijazah saja baru-baru ini disuruh bayar juga Rp50 ribu per siswa. Kalau masih kepala sekolah lama tidak ada pungutan (saat ambil ijazah)”, tambahnya.

Lebih lanjut orang tua siswa ini mengungkapkan bahwa siswa yang tidak membayar diancam tidak akan diikutkan ulangan semester.

“Biasanya begitu kalau pengalaman beberapa tahun terakhir ini”, tukasnya.

Bukan hanya itu, sumber juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, siswa kelas XII atau kelas 3 yang hendak mengurus pendaftaran bebas tes untuk masuk perguruan tinggi juga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per siswa.

“Kan anakku dia tamat juga baru-baru, jadi untuk input saja data untuk masuk bebas tes baru-baru ini dimintai juga Rp400 ribu per siswa”, ungkap sumber.

Padahal, sebelum-sebelumnya tidak ada pembayaran yang dibebankan kepada siswa mengurus pendaftaran bebas.

“Dulu sekitar anakku 4 tahun lalu dia tamat, tidak ada pembayaran untuk input data masuk bebas tes. Itu masih kepala sekolah sebelumnya”, ungkapnya lagi.

Ia pun mengaku pernah menemui wali kelas anaknya dan mempertanyakan perihal pembayaran biaya penginputan data siswa yang hendak masuk bebas tes di kampus. Namun, lanjut sumber, wali kelas mengaku hanya menjalankan arahan kepala sekolah.

“Waktu itu kita dipanggil, ketemu wali kelas, tapi waktu saya tanya wali kelas katanya dia hanya jalankan juga arahan kepala sekolah. Katanya kalau ibu keberatan tidak usah bayar, yah tidak usah bayar tapi takutnya kalau tidak bayar tidak diinput juga datanya”, paparnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 5 Kendari Sofyan Masulili saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil kesepakatan rapat dengan membebankan Rp600 ribu per siswa merupakan keinginan pengurus Komite.

“Karena mereka liat Masjidnya kita ini belum selesai, jadi mereka fokus berpartisipasi untuk membantu supaya selesai pembangunan masjid. Jadi saya serahkan saja mereka yang putuskan, saya tidak mau masuk campur. Sepakat, supaya ini masjid cepat digunakan, yang penting bukan saya yang ikut memutuskan”, kata Sofyan Masulili melalui panggilan WhatsApp.

Sofyan juga mengakui besaran kesepakatan iuran komite yang akan dibayar per siswa yaitu Rp50 ribu per bulan. Sehingga jika ditotalkan selama satu tahun adalah Rp600 ribu.

“Saya ikut-ikut saja, karena mereka (komite) yang pimpin rapat, saya yang penting jangan berkiblat sama saya, kamu bilang sekolah yang Pungli”,

Saat ditanyakan terkait surat edaran kepala Dinas Dikbud Sultra tentang larangan kepala pihak sekolah untuk meminta dan menerima sumbangan kepada peserta didk dan orang tua/wali murid, Sofyan berdalih bahwa kesepakatan ini Komite.

“Tadi saya sudah jelaskan, cuman tadi komite katanya ini barang (Masjid) kalau dibiarkan tidak akan selesai. Mau dikemanakan ini masjid”, katanya.

Kemudian, saat ditanyakan terkait pungutan dalam penginputan data siswa untuk masuk bebas tes sebesar Rp400 ribu, Sofyan juga mengaku tidak tahu.

“Itu kan wali kelas yang tangani, saya tidak tahu juga bagaimana sistemnya mereka, mungkin itu guru-guru yang kerja siang malam, kan tidak ada anggarannya”, jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Yusmin, mengeluarkan Surat edaran tanggal 6 Agustus 2024 tentang larangan pungutan biaya disatuan pendidikan SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut:

1. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid;

2. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pemberian, uang, dan/atau sejenisnya kepada siswa dan/atau orang tua siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dan satuan pendidikan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, termasuk saat pengambilan raport, Ijazah/SKHU (penulisan ijazah), dan saat pelaksanaan PPDB;

3. Melarang sekolah untuk menahan raport, Ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan alasan peserta didik belum memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan/pungutan yang telah ditetapkan satuan pendidikan;

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang- undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara itu Kadis Dikbud Sultra yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah terkait.

“Saya akan segera panggil komitenya temasuk kepala sekolah,” katanya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait