Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaRasa Kesal Jadi Penyebab Penikaman Gadis 12 Tahun di Muna

Rasa Kesal Jadi Penyebab Penikaman Gadis 12 Tahun di Muna

KENDARIKINI.COM – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial AMM menjadi korban penikaman di Pasar Laino, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, 27 Oktober 2025.

Terduga pelaku berinisial LH kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, aksi penikaman tersebut diduga dilatarbelakangi oleh rasa kesal pelaku terhadap korban.

“Motifnya menurut pengakuan tersangka karena merasa kesal terhadap korban sehingga dia melakukan penganiayaan,” ujar IPTU Jufri, Senin 3 Oktober 2025.

Meski demikian, IPTU Jufri belum membeberkan lebih jauh penyebab dari kekesalan pelaku.

“Sementara didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menggali lebih dalam keterangan dari terduga pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan warga setempat, mengingat korban masih berusia sangat muda. Polres Muna berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -