Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaIUP PT GAN di Kolaka Utara Tertimpa 100 Persen IUP PT CSM,...

IUP PT GAN di Kolaka Utara Tertimpa 100 Persen IUP PT CSM, Putusan MA Tak Bisa Dieksekusi

KENDARIKINI.COM – Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Golden Anugerah Nusantara (PT GAN) seluas 341 hektare di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dilaporkan tertimpa sepenuhnya oleh IUP PT Citra Silika Malawa (PT CSM). Akibatnya, IUP PT GAN tidak dapat diaktifkan kembali meski telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Direktur Utama PT GAN, Mahaputra Jafir Oda (MJO), didampingi kuasa hukumnya La Ode Abdul Kadir Ndoasa, SH, mengungkapkan persoalan tersebut dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

MJO menjelaskan, masalah bermula dari perbedaan data luasan IUP Operasi Produksi PT CSM yang tercatat di daerah dengan data yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM.

“Berdasarkan data di Kabupaten Kolaka Utara, IUP Operasi Produksi PT CSM dengan SK Nomor 540/62 hanya seluas 20 hektare. Namun di sistem MODI dan MOMI tercatat menjadi 475 hektare, sehingga seluruh wilayah IUP PT GAN seluas 341 hektare tertimpa 100 persen,” kata MJO.

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pengaktifan kembali IUP PT GAN tidak dapat dieksekusi secara administrasi.

“Putusan MA sudah inkrah dan jelas memerintahkan IUP kami diaktifkan kembali. Tapi secara administrasi tidak bisa dilakukan karena wilayahnya sudah tercatat atas nama PT CSM di Dirjen Minerba,” ujarnya.

Kronologi IUP PT CSM

MJO mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri dokumen perizinan PT CSM sejak masih berstatus Kuasa Pertambangan (KP) hingga menjadi IUP Operasi Produksi.

Menurutnya, pada awalnya PT CSM memang memiliki IUP seluas 475 hektare, namun statusnya masih IUP Eksplorasi. Pada tahun 2011, terbit SK Nomor 540/341 tentang IUP Operasi Produksi dengan luasan 126 hektare, yang sempat beroperasi dan melakukan ekspor.

Namun, IUP Operasi Produksi seluas 126 hektare tersebut kemudian dicabut oleh Bupati Kolaka Utara karena persoalan tumpang tindih lahan dan tidak dilanjutkan dengan upaya hukum oleh PT CSM.

“Kalau tidak ada upaya hukum, izin itu otomatis tidak berlaku lagi. Yang tersisa hanya SK 540/62 seluas 20 hektare, yang kemudian diciutkan menjadi 17 hektare melalui SK 540/399,” jelasnya.

Penciutan tersebut sempat digugat PT CSM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski penciutan dibatalkan, MJO menegaskan seharusnya luasan izin kembali ke 20 hektare, bukan berubah menjadi 475 hektare.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa bisa ada satu nomor SK yang sama, tahun, tanggal, dan bulan yang sama, tetapi luasannya berbeda, satu 20 hektare dan satu lagi 475 hektare. Ini tidak masuk akal dan harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Laporan ke Polisi dan Dugaan Kejanggalan Data

Atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan tersebut, PT GAN melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara. Namun, laporan itu dihentikan melalui SP3, dan MJO justru dilaporkan balik hingga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya melapor karena memiliki bukti dan merasa dirugikan. Saya hanya meminta dibuktikan mana yang benar, 20 hektare atau 475 hektare. Kalau bukan ke polisi, ke mana lagi kami harus mencari keadilan,” kata MJO.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah dua kali mengirimkan surat ke Dirjen Minerba agar luasan 475 hektare tersebut dikoreksi dan dikembalikan menjadi 20 hektare. Langkah serupa juga dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta DPMPTSP Provinsi Sultra.

“Semua upaya administratif sudah dilakukan untuk meluruskan kekeliruan data luasan IUP PT CSM. Namun hingga kini tidak ada perubahan. Kami melihat ada kesan PT CSM memiliki backing yang sangat kuat,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Silika Malawa maupun Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perbedaan data luasan IUP tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -