KENDARIKINI.COM – KSBSI Sulawesi Tenggara meminta DPRD Sultra menggelar rapat dengar pendapat terkait hak sembilan eks pekerja Yayasan Politeknik Bombana.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2026 kepada DPRD Sultra.
KSBSI menyoroti dugaan tunggakan upah, kekurangan upah, serta tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS.
Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengatakan DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Menurutnya, sebagian pekerja merupakan tenaga pengajar yang berperan penting dalam dunia pendidikan.
Iswanto menyebut sengketa tersebut telah bergulir sejak 2025 dan turut diproses di Polda Sultra.
Ia menegaskan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Bombana merupakan produk hukum yang dapat menjadi rujukan DPRD Sultra.
KSBSI meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas apabila yayasan tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Iswanto juga menyinggung penghentian penanganan perkara oleh penyidik karena belum adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurutnya, pengawasan kekurangan dan tunggakan upah menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.
KSBSI mengingatkan pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan pengupahan nasional.
Organisasi buruh itu juga menyebut telah mengantongi data kepengurusan yayasan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
KSBSI meminta DPRD mendorong Polda Sultra dan pengawas ketenagakerjaan menindak dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, KSBSI berencana melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Jenderal Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan dan Dittipiter Mabes Polri.*










